Hal ini disampaikan Ketua Bapemperda Abdul Aziz pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama masyarakat, akademisi, organisasi masyarakat (Ormas), dan organisasi profesi terkait usul Propemperda 2027, di DPRD DKI Jakarta, Kamis 6 Agustus 2026.
Dari total 63 Ranperda usulan, 14 di antaranya berasal dari Pemprov DKI Jakarta. Sedangkan 49 lainnya merupakan usulan DPRD DKI Jakarta.
“Kami harus menyeleksi karena kemampuan Bapemperda untuk membahas sekitar 15 Perda per tahun,” kata Azis, dikutip dari laman DPRD DKI.
Pembatasan kuota tersebut agar proses pembahasan regulasi berjalan efektif. Termasuk memprioritaskan Ranperda yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Satu usulan yang menjadi prioritas utama pada 2027, ungkap Aziz, yaitu revisi Peraturan Daerah (Peda) Rencana Induk Transportasi.
Pasalnya, kondisi transportasi di Jakarta sudah terintegrasi. Menyangkut kebutuhan masyarakat. Butuh aturan yang lebih komprehensif.
“Agar pelayanan lebih teratur, terjangkau, dan berkelanjutan,” kata Aziz.
Meski demikian, Aziz memastikan, Bapemperda akan menggelar uji paparan bersama para pengusul Perda. Tujuannya, memetakan tingkat urgensi dan skala prioritas. Sebelum draft akhir diserahkan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Jika target 15 Perda prioritas tersebut rampung lebih cepat, kami tetap membuka ruang pembahasan melalui skema non-Propemperda untuk kebutuhan yang bersifat mendesak,” pungkas Azis.
BERITA TERKAIT: