"Yang bersangkutan merupakan mantan napi teroris yang dihukum pada tahun 2013 dan dibebaskan pada tahun 2016," kata Ahmad kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/4).
Ahmad menjelaskan, MT terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan terukur alias ditembak mati lantaran agresif melawan saat tengah diamankan.
"Dengan membawa atau mengacungkan dua buah pedang yang cukup panjang dan melakukannya membabi buta terhadap petugas pada saat diamankan tersebut," ungkap Ramadhan.
MT merupakan anggota Jamaah Anshorut Daullah (JAD) wilayah Makassar dan anggota komplotan Villa Mutiara. Dia juga terlibat aksi pelemparan bom pada saat kampanye salah satu calon Gubernur Makassar Syahrul Yasin Limpo.
"Yang bersangkutan juga mengikuti kajian daulah yang dipimpin ustad B, kemudian yang bersangkutan melakukan tindakan tingkatan i'dad, juga melakukan perburuan di Pangkep, kemudian juga yang bersangkutan adalah bagian dari perkumpulan yang dilakukan pengkajian pengajian di Yayasan Ar Ridho di Villa Mutiara," demikian Ahmad.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: