Hal itu sesuai putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Senin 13 April 2026.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan, dalam hasil sidang tersebut, Briptu BTS dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik.
“Komisi sidang telah menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 11 tahun serta penempatan pada tempat khusus (patsus) selama 20 hari,” ujar Artanto dalam keterangannya, dikutip dari
RMOLJateng, Selasa 14 April 2026.
Artanto menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah melalui proses persidangan yang mempertimbangkan berbagai aspek.
Perbuatan yang dilakukan Briptu BTS dinilai melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Menurutnya, pemberian sanksi berat ini juga bertujuan untuk memberikan efek jera serta menjaga integritas lembaga pendidikan di lingkungan Polri, termasuk di SPN.
“Pimpinan Polda Jateng berkomitmen untuk terus melakukan pembersihan internal," pungkas Artanto.
BERITA TERKAIT: