Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PPP Inginkan UU Pemilu Sakral Seperti KUHP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 05 Januari 2021, 18:28 WIB
PPP Inginkan UU Pemilu Sakral Seperti KUHP
Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi/Repro
rmol news logo Komisi II telah menyerahkan draf RUU Pemilu ke Badan Legislasi untuk selanjutnya digodok dan dimasukkan ke dalam paripurna sebagai UU inisiatif DPR RI.

Setidaknya, parlemen membutuhkan waktu setahun untuk merampungkan draf tersebut.

Wakil Ketua Badan Legislasi Achmad Baidowi mengatakan, draf RUU Pemilu masih memunculkan perdebatan di sembilan fraksi, sehingga memakan waktu cukup lama hingga akhirnya di meja Badan Legislasi.

Awiek, begitu dia akrab disapa, mengatakan parlemen ingin melahiran sebuah undang-undang yang sakral, sehingga tidak setiap tahun mengalami perubahan.

Namun, Awiek mengakui keinginan itu terkendala karena adanya putusan MK.

“Setiap ada keputusan MK, itu konsekuensinya adalah mengubah aturan di UU,” kata Awiek dalam acara diskusi virtual Obrolan Bareng Bang Ruslan bertajuk Sesudah Pilkada Bahas UU Pemilu 2021 Tahun Politik Sesungguhnya, Selasa (5/1).

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI ini mengatakan, anggota dewan ingin menggunakan undang-undang pemilu yang lama, namun terkendala dengan adanya penyesuaian norma di MK.

Sehingga diperlukan adanya kesakralan sebuah undang-undang seperti KUHP yang dibuat sejak jaman kolonialisasi namun bertahan hingga sekarang.

“Saya sepakat, bahwa sakralisasi sebuah UU itu penting. Memang semuanya ketika bicara kepentingan pasti punya kepentingan apalagi dibuka ruang untuk diskusi, semuanya pada masuk, bongkar pasang. Tapi kalau tidak ada ruang untuk mengubah faktanya UU yang berlaku sangat panjang seperti KUHP,” katanya.

Menurutnya, KUHP awet dan konsisten dari zaman Belanda hingga saat ini lantaran adanya kesepakatan bersama untuk salinh memahami dan tidak ada ruang dan celah untuk mendiskusikannya kembali.

“Kemarin sempat disusun revisi KUHP, tetapi ada reaksi publik. Akibat komunikasi publik yang tidak maksimal sehingga menyebabkan missinformasi. Sehingga itu ditunda lagi pengesahannya,” katanya.

“Jadi, begitu kalau kami dari PPP menginginkan itu (RUU Pemilu) berlaku sampai 30 tahun, ya paling tidak 5 kali pemilu lah 25 tahun karena masyarakat sudah 25 situasi politinya sudah berubah itu,” tandasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA