Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dana Nasabah Tidak Bisa Dicairkan

Pengurus BMT Mitra Umat dan Disperindagkop Pekalongan Diperiksa Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Kamis, 25 April 2024, 05:08 WIB
Pengurus BMT Mitra Umat dan Disperindagkop Pekalongan Diperiksa Polisi
Nasabah menggeruduk kantor BMT Mitra Umat Pekalongan beberapa waktu lalu/RMOLJateng
rmol news logo Polres Pekalongan Kota memanggil 12 orang yang terdiri dari pihak BMT Mitra Umat serta perwakilan dari bidang koperasi Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) setempat.

Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari aduan nasabah terkait dana simpanan yang tidak bisa dicairkan.

"Kami memanggil semua pengurus dan pihak manajemen BMT Mitra Umat, termasuk perwakilan dinas koperasi, untuk dimintai keterangan," kata Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Yoyok Agus Waluyo dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Rabu (24/4).

Dia menjelaskan bahwa nasabah sebelumnya juga sudah memberikan keterangan kepada pihak berwenang. Pemanggilan ini bertujuan untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan menyatukan persepsi antara pengurus dan manajemen BMT Mitra Umat.

Tujuannya agar kedua pihak bersama-sama bertanggung jawab terhadap dana nasabah.

"Jika aduan nasabah bisa diselesaikan, ada hak pelapor yang harus dikembalikan. Namun, proses ini akan tetap berlanjut agar tidak muncul lebih banyak korban," jelas AKP Yoyok Agus Waluyo.

Dia menambahkan proses saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan, namun bisa ditingkatkan ke penyidikan jika tidak ada solusi. Hukum perdata dan pidana akan tetap dijalankan, tergantung jenis masalah yang muncul, baik itu gagal bayar maupun masalah lainnya.

Adapun pemanggilan tersebut juga menyertakan permohonan pengurus dan manajemen BMT Mitra Umat untuk pengamanan pelayanan nasabah agar tetap berjalan dan dapat kembali pulih. Penyelesaian tanggung jawab akan menjadi prioritas sebelum pengurus dipersilakan mengundurkan diri.

"Surat permohonan memungkinkan kita untuk melakukan pengawasan. Kesepakatan telah dicapai untuk pengambilalihan aset agar BMT Mitra Umat dapat beroperasi kembali dan melayani nasabah," jelas Yoyok.

Untuk pengembalian dana nasabah, langkah-langkah yang akan dilakukan termasuk penjualan aset dan skema take over dari debitur yang masih memiliki tanggung jawab utang ke bank. Dana bank yang masuk ke BMT Mitra Umat diharapkan dapat membantu penyelesaian masalah ini.

Pengurus dan manajemen akan mengatur proses take over melalui bagian pembiayaan untuk mengurangi beban utang. Semua pihak akan menandatangani kesepakatan guna mengatasi masalah-masalah yang ada.

"Nantinya, dinas koperasi juga akan melakukan kontrol terhadap aktivitas BMT Mitra Umat. Ini penting agar pengembalian dana nasabah dapat berjalan sesuai harapan," pungkasnya.  rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA