Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketua PPP: Putusan MK Bagian Akhir Rangkaian Pilpres

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 22 April 2024, 18:36 WIB
Ketua PPP: Putusan MK Bagian Akhir Rangkaian Pilpres
Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi/RMOL
rmol news logo Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruh dalil Paslon 1 dan 3 pada sidang sengketa Pilpres 2024, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (22/4).

Atas putusan itu, Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi menekankan semua elemen harus bisa menerima.

"Putusan MK ini menjadi bagian terakhir dari rangkaian pemilu presiden dengan segala dinamikanya," ujar Baidowi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (22/4).

Kata dia, setelah adanya putusan MK maka menjadi momentum bagi elemen bangsa untuk kembali merajut kesatuan setelah berkompetisi pada Pilpres 2024.

"Kontestasi politik 5 tahunan merupakan instrumen demokrasi yang tujuan utamanya untung kesejahteraan rakyat. Karena itulah pembangunan Indonesia tujuannya untuk kesejahteraan rakyat," tuturnya.

Menurutnya, proses persidangan di MK telah memberikan contoh yang baik dalam penyelesaian sengketa kepemiluan yang juga dibarengi dengan kedewasaan sikap politik masyarakat.

Setelah putusan MK, lanjutnya, maka akan dilanjutkan penetapan pemenang pilpres oleh KPU dan puncaknya pelantikan presiden-wakil presiden pada 20 Oktober. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA