Atas putusan itu, Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi menekankan semua elemen harus bisa menerima.
"Putusan MK ini menjadi bagian terakhir dari rangkaian pemilu presiden dengan segala dinamikanya," ujar Baidowi kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (22/4).
Kata dia, setelah adanya putusan MK maka menjadi momentum bagi elemen bangsa untuk kembali merajut kesatuan setelah berkompetisi pada Pilpres 2024.
"Kontestasi politik 5 tahunan merupakan instrumen demokrasi yang tujuan utamanya untung kesejahteraan rakyat. Karena itulah pembangunan Indonesia tujuannya untuk kesejahteraan rakyat," tuturnya.
Menurutnya, proses persidangan di MK telah memberikan contoh yang baik dalam penyelesaian sengketa kepemiluan yang juga dibarengi dengan kedewasaan sikap politik masyarakat.
Setelah putusan MK, lanjutnya, maka akan dilanjutkan penetapan pemenang pilpres oleh KPU dan puncaknya pelantikan presiden-wakil presiden pada 20 Oktober.
BERITA TERKAIT: