Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkap, pelaku yang notabene merupakan karyawan Maybank memperdaya korban dengan iming-iming rekening berjangka dengan keuntungan 10 persen.
"Dia business manager kan, bahkan yang bersangkutan yang menawarkan korban untuk membuka rekening berjangka. Sementara rekening tersebut di bank itu sendiri gak ada," kata Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/11).
"Jadi memalsukan data-datanya, sehingga dari situ uangnya ditarik yang bersangkutan," sambung Awi.
Uang nasabah yang digarong itu, kemudian diputar oleh pelaku A kepada temannya untuk diinvestasikan. Awi mengatakan, bahwa penyidik membuka peluang untuk menetapkan tersangka lain.
"Diinvestasikan bersama teman-temannya tadi. Teman-teman tersangka memungkinkan jadi calon tersangka, yang mutar uang hasil kejahatan," tandas Awi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.