Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Oknum PNS Satpol PP Dibekuk Polisi Usai Kantongi Narkoba Jenis Sabu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Jumat, 30 Oktober 2020, 23:50 WIB
Oknum PNS Satpol PP Dibekuk Polisi Usai Kantongi Narkoba Jenis Sabu
Ilustrasi/Net
rmol news logo Nama baik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai perangkat pemerintah daerah dalam memelihara ketenteraman dan umum tercoreng.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Adalah GIR (50), oknum PNS Satpol PP Kota Salatiga tersebut dibekuk Satuan Narkoba Polres Salatiga.

Pria tersebut diduga tertangkap tangan menyalahgunakan narkoba jenis sabu di Jalan Yos Sudarso Salatiga, tepatnya di depan rumah tahanan (rutan) Salatiga.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat melalui Kasat Res Narkoba AKP Andy Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan Jumat malam (30/10).

AKP Andy Prasetyo menjelaskan, sebelum dibekuk, Warga Jalan Fatmawati KM 4 Blotongan RT 04 RW 08, Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga ini diduga telah melakukan sebuah transaksi.

"Dari tangan tersangka kami mengamankan barang bukti di antaranya satu paket sabu dalam plastik klip bening yang dibungkus potongan sedotan warna kuning dikemas dalam bekas bungkus tolak angin anak," kata Andy seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJateng.

Selian itu, ditemukan pula satu buah HP merk Sony beserta SIM card. Diduga, HP tersebut baru saja menjadi alat komunikasi tersangka untuk transaksi sabu.

Penangkapan oknum tersebut berawal dari kegiatan patroli yang dilaksanakan Tim Obsnal Sat Res Narkoba Polres Salatiga. Petugas sempat mencurigai tersangka dengan gerak geriknya yang tak wajar.
Mengetahui dimata-matai petugas, tersangka seketika menjatuhkan sesuatu dari saku celananya. Saat diinterogasi pun GIR tak mampu mengelak.

Dari penggeladahan, petugas juga menemukan satu paket sabu dalam plastik klip bening yang dibungkus potongan sedotan warna kuning serta dimasukkan dalam bekas bungkus tolak angin anak.

"Tersangka GIR mengakui terus terang barang bukti sabu seberat 0,40 gram itu miliknya yang baru saja dibeli. Kemudian, tersangka digelandang ke Mapolres Salatiga untuk menjalani penyidikan lebih lanjut," tandasnya.

Tersangka dijerat Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU 35/2009 tentang Narkotika. Saat ini tersangka ditahan di Polres Salatiga guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA