Kasatpol PP Jakarta Pusat, Purnama Hasudungan mengatakan, pihaknya melakukan penertiban terhadap pedagang hewan kurban yang berjualan di atas trotoar, karena melanggar pasal 25 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 perihal ketertiban umum.
Sebelum melakukan penertiban, jelas Hasudungan, pihaknya sudah melayangkan surat imbauan dan peringatan kepada pedagang hewan kurban.
"Satpol PP Jakarta Pusat sudah melayangkan surat jmbauan kepada pedagang hewan kurban sepekan sebelum dilakukan penertiban hari ini," ujar Purnama.
Ia mengungkapkan, hari ini pihaknya turun ke lapangan menyisir ruas Jalan Kramat Jaya Baru Kecamatan Johar Baru dan KS Tubun Raya Kecamatan Tanah Abang.
"Hari ini petugas membongkar satu lapak pedagang hewan kurban di Jalan Kramat Jaya Baru. Diharapkan pedagang lainnya membongkar sendiri kandang atau lapak usaha di atas trotoar," kata Purnama.
Setelah penertiban, pihaknya akan memantau lapangan untuk memastikan lapak hewan kurban di Jalan Kramat Jaya Baru sudah dibongkar sendiri oleh pedagang.
BERITA TERKAIT: