Satpol PP Tertibkan Lapak Pedagang Hewan Kurban di Atas Trotoar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Kamis, 21 Mei 2026, 16:32 WIB
Satpol PP Tertibkan Lapak Pedagang Hewan Kurban di Atas Trotoar
Pedagang kurban musiman di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. (Foto: RMOL)
rmol news logo Satpol PP Jakarta Pusat, Polri dan TNI menggelar pengawasan dan penertiban pedagang hewan kurban pada beberapa ruas jalan di wiayah Kecamatan Tanah Abang dan Johar Baru, Kamis 21 Mei 2026.

Kasatpol PP Jakarta Pusat, Purnama Hasudungan mengatakan, pihaknya melakukan penertiban terhadap pedagang hewan kurban yang berjualan di atas trotoar, karena melanggar pasal 25 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 perihal ketertiban umum.

Sebelum melakukan penertiban, jelas Hasudungan, pihaknya sudah melayangkan surat imbauan dan peringatan kepada pedagang hewan kurban. 

"Satpol PP Jakarta Pusat sudah melayangkan surat jmbauan kepada pedagang hewan kurban sepekan sebelum dilakukan penertiban hari ini," ujar Purnama. 

Ia mengungkapkan, hari ini pihaknya turun ke lapangan menyisir ruas Jalan Kramat Jaya Baru Kecamatan Johar Baru dan KS Tubun Raya Kecamatan Tanah Abang. 

"Hari ini petugas membongkar satu lapak pedagang hewan kurban di Jalan Kramat Jaya Baru. Diharapkan pedagang lainnya membongkar sendiri kandang atau lapak usaha di atas trotoar," kata Purnama. 

Setelah penertiban, pihaknya akan memantau lapangan untuk memastikan lapak hewan kurban di Jalan Kramat Jaya Baru sudah dibongkar sendiri oleh pedagang. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA