“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan diduga karena tersangka tersulut emosi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 28 Mei 2026.
Emosi itu terjadi karena salah paham dengan seorang saksi yang merupakan rekan dari korban MHF.
“Korban kemudian bermaksud membela saksi tersebut, sehingga terjadi adu mulut antara korban dan tersangka (di tempat kejadian perkara),” jelas Budi.
Dari hasil pendalaman, tersangka saat itu diduga berada dalam pengaruh alkohol.
"Dalam kondisi emosi, tersangka kemudian melakukan pemukulan satu kali ke arah kepala korban menggunakan tangan kanan yang saat itu memegang paper bag berisi botol minuman,” bebernya.
Lanjut Budi, akibat pemukulan tersebut, korban terjatuh di lokasi kejadian.
"Sempat menjalani perawatan medis, dan kemudian dinyatakan meninggal dunia," pungkasnya.
Kini MIA sudah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian dan dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) UU 1/2023 tentang KUHP terkait Penganiayaan mengakibatkan kematian.
BERITA TERKAIT: