Laporan itu teregister dengan nomor register LP/B/3823N/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 28 Mei 2026 dengan sangkaan pasal 492 KUHP, dan atau pasal 486 dan atau Pasal 607 KUHP.
"Benar, Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait dugaan penipuan perjalanan umrah yang diduga melibatkan pihak Hanania Travel pada tanggal 28 Mei 2026," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di Jakarta.
Perusahaan travel itu diduga telah menipu ratusan calon jemaah. Secara konstruksi pelapor yakni NN sudah membayar sejumlah uang untuk keperluan keberangkatan umrah.
Namun, saat tanggal keberangkatan, NN justru belum diberangkatkan oleh penyelenggara travel umrah tersebut.
"Pelapor NN merasa dirugikan oleh terlapor ASF karena pelapor merasa telah membayar sejumlah uang untuk keperluan keberangkatan umroh, namun pada tanggal keberangkatan yang dijanjikan, pelapor tidak dapat berangkat. Terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana pasal 492, pasal 486, dan atau pasal 607 KUHP," pungkas Budi.
BERITA TERKAIT: