Diduga Tipu Jemaah, Bos Travel Hanania Dipolisikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Jumat, 29 Mei 2026, 04:46 WIB
Diduga Tipu Jemaah, Bos Travel Hanania Dipolisikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.(Foto: Dokumentasi Bidhumas Polda Metro Jaya)
rmol news logo Pemilik Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan (ASF) dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh calon jemaah umrah atas dugaan penipuan pada Kamis, 28 Mei 2026.

Laporan itu teregister dengan nomor register LP/B/3823N/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 28 Mei 2026 dengan sangkaan pasal 492 KUHP, dan atau pasal 486 dan atau Pasal 607 KUHP. 

"Benar, Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait dugaan penipuan perjalanan umrah yang diduga melibatkan pihak Hanania Travel pada tanggal 28 Mei 2026," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di Jakarta.

Perusahaan travel itu diduga telah menipu ratusan calon jemaah. Secara konstruksi pelapor yakni NN sudah membayar sejumlah uang untuk keperluan keberangkatan umrah.

Namun, saat tanggal keberangkatan, NN justru belum diberangkatkan oleh penyelenggara travel umrah tersebut.

"Pelapor NN merasa dirugikan oleh terlapor ASF karena pelapor merasa telah membayar sejumlah uang untuk keperluan keberangkatan umroh, namun pada tanggal keberangkatan yang dijanjikan, pelapor tidak dapat berangkat. Terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana pasal 492, pasal 486, dan atau pasal 607 KUHP," pungkas Budi.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA