Dalam pengawasan selama dua hari terakhir, petugas mendapati dua tempat biliar dan satu panti pijat di wilayah Surabaya Barat dan Selatan masih melayani pengunjung. Ketiga tempat usaha tersebut langsung dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring) serta penutupan sementara.
Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini mengatakan pengawasan dilakukan secara rutin untuk memastikan pelaku usaha mematuhi aturan selama Ramadan.
“Dalam dua hari ini kami melakukan pengawasan. Setelah sebelumnya menyasar toko alkohol, bar, diskotek, dan klub malam, kemudian kami perluas ke tempat biliar yang terindikasi masih beroperasi selama Ramadan,” kata Zaini dikutip dari
Kantor Berita RMOLJatim, Jumat, 20 Maret 2026.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan dua tempat biliar yang masih buka di wilayah Surabaya Selatan dan Surabaya Barat.
“Kedua tempat tersebut dalam kondisi buka dan terdapat aktivitas pengunjung saat kami lakukan pengecekan,” ujarnya.
Zaini menjelaskan, berdasarkan surat edaran wali kota, beberapa tempat biliar sebenarnya masih diperbolehkan beroperasi secara terbatas untuk keperluan latihan olahraga.
Namun, tempat usaha tersebut harus memiliki surat keterangan dari Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata Surabaya berdasarkan rekomendasi KONI Surabaya serta usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia.
Selain itu, petugas juga menemukan satu panti pijat di Surabaya Barat yang masih menerima pengunjung saat pemeriksaan berlangsung.
“Kami mendapati panti pijat yang masih buka dan melayani pengunjung saat dilakukan pemeriksaan,” jelas Zaini.
Dalam kegiatan pengawasan tersebut, Satpol PP Surabaya bersinergi dengan sejumlah instansi terkait, antara lain Disbudporapar Surabaya, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Surabaya, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Surabaya, dengan dukungan aparat TNI-Polri.
Sebagai tindak lanjut, petugas memberikan sanksi berupa tipiring, penghentian sementara kegiatan usaha, serta pemasangan stiker pelanggaran.
“Penindakan kami lakukan sesuai ketentuan, mulai dari tipiring hingga penutupan sementara,” tegasnya.
Selain penindakan, Satpol PP juga tetap mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi kepada para pelaku usaha agar mematuhi aturan yang berlaku selama Ramadan.
“Kami terus mengingatkan agar ke depan tidak ada pelanggaran serupa. Kami juga mengapresiasi pelaku usaha yang telah mematuhi aturan dan ikut menjaga ketertiban di Surabaya,” pungkas Zaini.
BERITA TERKAIT: