Putus Penyebaran Corona, Polda Kalteng Gaet Preman Pasar Jadi Satgas Protokol Kesehatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 11 September 2020, 21:36 WIB
Putus Penyebaran Corona, Polda Kalteng Gaet Preman Pasar Jadi Satgas Protokol Kesehatan
Polada Kalteng gandeng masyarakat berlatar belakang preman pasar sebagai satgas protokol kesehatan Covid-19/Net
rmol news logo Upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 terus dilakukan oleh Polda Kalimantan Tengah, salah satunya memberdayakan preman pasar sebagai satgas pendisiplinan protokol kesehatan yang berbasis komunitas.

“Kita libatkan lembaga swadaya rakyat (LSR) yang beranggotakan latar belakang preman Pasar Besar dan Pasar Kahayan, Kota Palangkaraya,” kata Kapolda Kalteng, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (11/9).

Nantinya, mereka akan dioptimalkan untuk melaksanakan peningkatan protokol kesehatan melalui kegiatan-kegiatan pembagian masker serta mengimbau pengunjung pasar untuk selalu menggunakan masker, mecuci tangan, menjaga jarak serta menghindari kerumunan.

“Selain memutus mata rantai penularan, diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan,” tandas Dedi.

Sebelumnya, Pemerintah juga menggelar operasi yustisi penggunaan masker untuk menekan penyebaran virus corona. Operasi yustisi ini akan digelar di tempat-tempat rawan klaster corona, seperti di perkantoran hingga pasar.

Dalam operasi yustisi nantinya, aparat TNI-Polri dan Satpol PP melakukan penjagaan 24 jam untuk mendisiplinkan penggunaan masker terhadap warga, dalam rangka menekan penyebaran Covid-19.

“Sifatnya operasi simpatik. Ketika ada yang tidak memakai masker akan dilakukan peneguran. Tim terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP, Kejaksaan dan Pengadilan," kata Wakapolri Komjen Gatot Eddy saat meninjau Stasiun Tanah Abang, Jumat pagi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA