Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polda Kalteng Tangkap Tiga Orang Komplotan Khusus Sekolah Lintas Provinsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 04 Juli 2024, 21:04 WIB
Polda Kalteng Tangkap Tiga Orang Komplotan Khusus Sekolah Lintas Provinsi
Kapolda Kalteng, Irjen Djoko Poerwanto/Ist
rmol news logo Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap 7 kasus tindak pidana pencurian spesialis sekolah lintas provinsi di wilayah Kalteng dan Kalsel.

Pengungkapan dilakukan selama kurun waktu empat bulan dari Maret hingga Juni 2024 dibawah kepemimpinan Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Nurendy Irwansyah Putra.

"Dalam kasus pencurian lintas provinsi di beberapa sekolah ini setidaknya aparat penegak hukum berhasil mengamankan tiga pelaku, yaitu atas nama AS (33) berasal dari Jakarta, DK (32) berasal dari Bengkulu dan H (30) dari Jawa Barat. Sementara untuk satu (1) pelaku berinisial G masih dalam pengejaran dan saat ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO)," kata Kapolda Kalteng Irjen Djoko Poerwanto, didampingi Plt. Kepala Dinas Pendidikan Prov. Kalteng M. Reza Prabowo, Ditreskrimum dan Kabidhumas di Mapolda pada Kamis (4/7).

Ketiga pelaku terbukti terlibat dalam aksi pencurian atau pembobolan di tujuh sekolah.

Lima sekolah yang berhasil dibobol berada di wilayah Kalteng yaitu SMAN 3 Bintang Awai di Kab.Barito Selatan, SMAN 1 Tamban Catur, Kab.Kapuas, SMPN 3 Maliku, Kab.Pulang Pisau, SMPN 3 Gunung Timang, Kab. Barito Utara, dan SMAN 1 Banua Lima, Kab. Barito Timur.

"Sedangkan dua sekolah lainnya berada di wilayah Kalsel, yaitu SMAN 2 Paringin Kab. Balangan dan SMAN 1 Angkinang, Kab. Hulu Sungai Selatan," kata Irjen Djoko.

Dari kasus ini penyidik berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 116 unit perangkat sekolah, diantaranya 44 Tablet Handphone, 25 unit PC All In One, 23 unit Laptop, tujuh proyektor dan satu unit R4 jenis minibus, serta uang tunai sebesar Rp juta dan beberapa barang lainnya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana, yang berkaitan dengan pencurian. Dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara," kata Kapolda.rmol news logo article

EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA