Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berjanji Kooperatif, Effendi Buhing Tidak Ditahan Polda Kalteng

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Jumat, 28 Agustus 2020, 07:43 WIB
Berjanji Kooperatif, Effendi Buhing Tidak Ditahan Polda Kalteng
Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan, Effendi Buhing/Net
rmol news logo Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan, Effendi Buhing ternyata sudah resmi bertatus tersangka sebelum ditangkap di kediamannya pada Rabu kemarin (26/8).

Namun demikian, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap Effendi Buhing dan empat warga lainnya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kabid Humas Polda Kalteng) Komisaris Besar Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa penangguhan itu dilakukan usai Effendi berjanji jika suatu saat dipanggil polisi untuk proses pemeriksaan.

“Dia berjanji untuk kooperatif dan memenuhi panggilan sewaktu-waktu kalau ada pemeriksaan,” kata Hendra kepada wartawan.

Selain itu, ada juga permintaan penangguhan dari Dewan Adat Dayak dan sebagian tokoh di Desa Kinipan.  Sedangkan penangguhan empat tersangka lain dikarenakan pertimbangan kondusivitas.

Kata Hendra, Effendi sudah menjadi tersangka sejak pemeriksaan sebelumnya, antara tanggal 16 hingga 20 Agustus. Adapun penjemputan paksa dilakukan karena surat pemanggilan dari polisi tidak ditanggapi oleh yang bersangkutan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA