Dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo melalui media sosial.
"Ada permohonan penangguhan yang disampaikan pengacara dan keluarganya," ujar Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Rycko Amelza Dahniel, dilansir dari
Kantor Berita RMOLJateng.
Adapun dasar pemberian penangguhan tersebut, dikatakan Rycko Amelza, tersangka sudah menyampaikan permohonan maaf dan menyesali perbuatannya.
Selain itu, tersangka juga menyatakan siap kooperatif dalam menjalani penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian tersebut.
Sebelumnya Kepala Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng AKBP Agung Prabowo mengatakan, pengungkapan tersebut berdasarkan dari laporan awal di Polres Sukoharjo tentang dugaan unggahan status instastory pemilik akun @_belummati.
Berdasarkan laporan awal itu, petugas kemudian menelusuri akun instagram yang dimaksud.
Menurut dia, sebelum dilakukan penindakan, penyidik melakukan gelar perkara untuk memastikan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan dalam unggahan itu, sebelum akhirnya menangkap tersangka.
"Jadi tidak langsung ditangkap, tapi kami laksanakan gelar perkara dulu," katanya.
Hisbun ditangkap di tempat indekosnya di Laweyan, Kota Surakarta pada 13 Maret 2020.
BERITA TERKAIT: