Kasus Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi Harus Dibongkar Sampai ke Akar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 23 April 2026, 17:56 WIB
Kasus Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi Harus Dibongkar Sampai ke Akar
Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa, 7 April 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)
rmol news logo Polri diminta bongkar tuntas seakar-akarnya kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan gas LPG subsidi. 

Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al-Washliyah (PP GPA), Aminullah Siagian menilai, langkah cepat dan tegas aparat penegak hukum tersebut menunjukkan komitmen nyata negara dalam melindungi hak masyarakat, khususnya kelompok ekonomi lemah yang sangat bergantung pada distribusi energi bersubsidi.

“Keberhasilan Polri bersama stakeholder terkait dalam mengungkap 223 kasus hanya dalam kurun waktu 13 hari merupakan capaian luar biasa. Ini bukti keseriusan negara hadir melindungi subsidi agar tepat sasaran,” ujar Aminullah dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis, 23 April 2026. 

Menurutnya, operasi yang berlangsung pada 17 hingga 20 April 2026 tersebut berhasil mengamankan sebanyak 330 orang tersangka. 

Selain itu, aparat juga menyita barang bukti berupa ratusan ribu liter solar subsidi, serta ribuan tabung gas LPG yang diduga disalahgunakan untuk kepentingan ilegal.

Kendati begitu, Aminullah memandang praktik penyalahgunaan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan terorganisir yang merugikan negara dan masyarakat luas.

Ia menyoroti berbagai modus operandi yang digunakan para pelaku, mulai dari pembelian berulang di SPBU untuk mengakumulasi BBM subsidi, penggunaan truk tangki berkapasitas besar, manipulasi barcode, hingga dugaan keterlibatan oknum petugas di lapangan.

“Modus-modus ini menunjukkan adanya pola yang sistematis dan terstruktur. Karena itu, penanganannya tidak bisa setengah-setengah. Harus dibongkar sampai ke akar, termasuk jika ada keterlibatan oknum aparat atau pihak lain,” tegasnya.

Lebih lanjut, PP GPA mendukung langkah Polri yang tidak hanya menjerat pelaku dengan Undang-Undang Migas, tetapi juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Menurut Aminullah, pendekatan tersebut sangat penting untuk memberikan efek jera sekaligus memiskinkan pelaku agar tidak lagi memiliki kemampuan mengulangi kejahatan serupa.

“Penerapan TPPU adalah langkah tepat. Negara harus memastikan para pelaku tidak hanya dihukum badan, tetapi juga kehilangan seluruh hasil kejahatan mereka,” demikian Aminullah menambahkan. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA