Ibam mengaku dihubungi Nadiem untuk membahas pembangunan pendidikan dengan menggunakan teknologi. Ibam meyakini tak ada sedikit pun membahas soal pengadaan laptop berbasis Chromebook.
“Saya enggak tahu seluruh perkara Nadiem, tapi saya melihat dia sebagai seorang idealis,” kata Ibam dalam konferensi pers di Jakarta Pusat pada Selasa 21 April 2026.
Karena sikap idealis itu, Ibam yang sudah bekerja di luar negeri mengaku setuju untuk bergabung, dengan alasan membantu pemerintah untuk membangun teknologi di bidang pendidikan.
“Sama sekali enggak ada tentang pengadaan, sama sekali enggak ada enggak ada tender-tenderan, enggak. Kita membangun teknologi, ngebangun aplikasi,” kata Ibam.
Namun, Ibam mengaku kecewa saat niat baiknya justru malah dikambinghitamkan dalam kasus ini.
“Saya marah bukan pada keadaan saya. Yang mengkriminalisasi konsultan profesional yang sudah netral memberikan masukan, memberikan keahlian mereka bagi pemerintah," kata Ibam.
Dalam perkara ini, Ibam dituntut 15 tahun penjara, serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan dan membayar uang pengganti Rp16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.
Jaksa meyakini Ibam bersalah melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 KUHP jo. Pasal 18 UU 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001.
BERITA TERKAIT: