“SPDP telah kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara sebagai pemberitahuan resmi bahwa penyidikan sedang berjalan,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi dalam keterangan tertulisnya.
Dengan adanya SPDP, koordinasi penuntutan serta pengawalan berkas perkara hingga tahap persidangan dengan jaksa penuntut umum (JPU) siap berjalan.
"Pengiriman SPDP menjadi indikator penting bahwa penanganan kasus telah memasuki fase yang lebih terstruktur dan terkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya,” kata Rositah.
Dalam kasus pembunuhan Nus Kei, polisi menetapkan Hendrikus Rahayaan (28) dan Finansius Ulukyanan (36) sebagai tersangka.
Hendrikus Rahayaan dan Finansius Ulukyanan dijerat melanggar Pasal 459 juncto 20 huruf C atau Pasal 458 ayat (1) juncto 20 huruf C atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kedua tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
BERITA TERKAIT: