Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dua Pelaku Pencemaran Nama Baik Rektor Unima Ditangkap, Salah Satunya Dosen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 18 Februari 2020, 23:09 WIB
Dua Pelaku Pencemaran Nama Baik Rektor Unima Ditangkap, Salah Satunya Dosen
Dua tersangka pencemaran nama baik rektor Unima/Net
rmol news logo Jajaran Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya berhasil membekuk dua pelaku pencemaran nama baik terhadap rektor Universitas Manado (Unima) Prof. Dr. Julyeta Paulina Amelia Runtuwene.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, kedua pelaku yakni FJR (47) dan DSR (48). FJR diketahui adalah pimpinan LSM PAMI di Manado, dan DSR merupakan dosen di Unima. Keduanya ditangkap di Manado, Sulawesi Utara pekan lalu.

“Pelapornya adalah rektor Unima sendiri bahwa dia difitnah dan dicemarkan nama baiknya melalui medsos yang ada,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/2).

Yusri menjelaskan, kejadian bermula saat demontrasi yang mengatasnamakan LSM PAMI di tiga tempat yakni depan Istana Negara, Ombudsman RI dan Kemenristekdikti, dimana dalam tuntutanya rektor Unima ijazah S3nya palsu.

“Kemudian setelah demo yang bersangkutan memposting di medsos di FB dengan menggunakan akun si tersangka sendiri memposting tentang ijazah palsu yang dimiliki oleh rektor tersebut,” jelas Yusri.

Yusri mengungkap, FJR dan DSR berkomplot sejak 2016 untuk mencemarkan nama baik Rektor Unima Julyeta Paulina Amelia Runtuwene lantaran sudah beberapa kali memobilisasi massa dengan melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, di Ombudsman RI dan di Kemenristekdikti.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan di Kemenrisdikti kata Yusri, ijazah S3 atau doktor Rektor Unima Julyeta Paulina Amelia Runtuwene adalah asli.

"Ini tertuang dalam surat putusan penetapan bahwa ijazah doktor sang rektor dari luar negeri adalah asli," kata Yusri.

Atas perbuatanya kedua pelaku dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 13 UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan juga Pasal 36 serta Pasal 51 UU 11/2008 tentang ITE. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA