Pengamat Kebijakan Hukum Kehutanan dan Konservasi dari Universitas Indonesia, Budi Riyanto, menegaskan bahwa jika dugaan pencemaran tersebut terbukti, perusahaan wajib diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Bila benar perusahaan yang bersangkutan melakukan pencemaran, maka harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Budi kepada RMOL, Sabtu, 9 Mei 2026.
Ia menekankan, status Proyek Strategis Nasional (PSN) tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan tanggung jawab hukum perusahaan.
“PSN tidak ada kaitannya dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan perusahaan,” ujarnya.
Menurut Budi, proyek berstatus PSN justru seharusnya menerapkan standar pengawasan lingkungan yang lebih ketat agar tidak menimbulkan dampak terhadap masyarakat maupun ekosistem sekitar.
Dugaan pencemaran tersebut disebut berkaitan dengan aktivitas PT Feni Halmahera Timur (Feni Haltim), anak perusahaan ANTAM, pada Sabtu, 2 Mei 2026.
Pencemaran diduga terjadi di sekitar Desa Buli Asal dan Wayafli, Kecamatan Maba. Di kawasan hulu, perusahaan bersama kontraktornya disebut tengah melakukan pembukaan lahan untuk pembangunan infrastruktur industri baterai kendaraan listrik.
Padahal, kawasan tersebut selama ini menjadi jalur penting penopang ekosistem laut sekaligus sumber mata pencaharian masyarakat pesisir.
Akibat kondisi itu, para nelayan disebut mulai kehilangan hasil tangkapan. Warga juga khawatir ikan yang diperoleh telah tercemar dan tidak lagi aman untuk dikonsumsi.
BERITA TERKAIT: