Pernyataan itu disampaikan pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (12/5).
“Kalau sudah ada laporan yang masuk, terlapornya harus segera dipanggil dan diperiksa,” kata Fickar.
Menurutnya, bila sudah ditemukan dua alat bukti cukup, maka mantan Ketum PPP itu bisa ditetapkan sebagai tersangka.
“Jika sudah didukung minimal dua alat bukti (saksi, ahli, surat dll), status terlapor bisa ditingkatkan menjadi tersangka,” jelasnya.
Tak hanya itu, Fikar juga menyebut, bila dua alat bukti ditemukan, bisa langsung dilanjutkan pada proses peradilan.
“Sebaliknya, jika tidak cukup bukti ya di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan),” pungkasnya.
Laporan Erwin Aksa terhadap Romy teregister dengan Nomor LP/B/90/V/2023/SPKT/Bareskrim/Polri.
Romy dilaporkan dengan jeratan Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 (1) KUHP dan/atau 311 (1) KUHP.
Erwin menegaskan, dia tak kenal Romy, bahkan bertemu pun tidak pernah, apalagi menyimpan nomor telepon mantan terpidana kasus korupsi itu.
"Saya enggak kenal Romy," tegasnya.
BERITA TERKAIT: