Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Laporan Pencemaran Nama Baik Erwin Aksa, Fickar: Harus Segera Diproses

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 12 Mei 2023, 10:11 WIB
Laporan Pencemaran Nama Baik Erwin Aksa, Fickar: Harus Segera Diproses
Erwin Aksa/Net
rmol news logo Laporan dugaan pencemaran nama baik Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Erwin Aksa, oleh Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Romahurmuziy alias Romy, harus segera diproses.

Pernyataan itu disampaikan pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (12/5).

“Kalau sudah ada laporan yang masuk, terlapornya harus segera dipanggil dan diperiksa,” kata Fickar.

Menurutnya, bila sudah ditemukan dua alat bukti cukup, maka mantan Ketum PPP itu bisa ditetapkan sebagai tersangka.  

“Jika sudah didukung minimal dua alat bukti (saksi, ahli, surat dll), status terlapor bisa ditingkatkan menjadi tersangka,” jelasnya.

Tak hanya itu, Fikar juga menyebut, bila dua alat bukti ditemukan, bisa langsung dilanjutkan pada proses peradilan.  

“Sebaliknya, jika tidak cukup bukti ya di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan),” pungkasnya.

Laporan Erwin Aksa terhadap Romy teregister dengan Nomor LP/B/90/V/2023/SPKT/Bareskrim/Polri.

Romy dilaporkan dengan jeratan Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 (1) KUHP dan/atau 311 (1) KUHP.

Erwin menegaskan, dia tak kenal Romy, bahkan bertemu pun tidak pernah, apalagi menyimpan nomor telepon mantan terpidana kasus korupsi itu.

"Saya enggak kenal Romy," tegasnya.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA