Penetapan Satgas didasarkan pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara.
"Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi polusi," kata Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, di Balai Kota, Senin (4/9).
Satgas Pengendalian Pencemaran Udara langsung bergerak cepat dan berkoordinasi menyusun kebijakan komprehensif menangani masalah polusi udara.
"Dengan dibentuknya Satgas, diharapkan kerja yang sudah dilakukan selama ini dapat berjalan lebih intensif dan optimal, sehingga cepat tuntas," sambungnya.
Satgas diketuai Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta, didampingi Juru Bicara Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Ruang lingkup kerja Satgas Pengendalian Pencemaran Udara di antaranya mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.
Selain itu juga menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor dan peremajaan angkutan umum, serta pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah.
BERITA TERKAIT: