Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tak Kunjung Ketemu, Honggo Akan Diadili Secara In Absentia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 30 Januari 2020, 13:38 WIB
Tak Kunjung Ketemu, Honggo Akan Diadili Secara <i>In Absentia</i>
Kabareskrim, Listyo Sigit/RMOL
rmol news logo Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Honggo Wendratmo, akhirnya bakal diadili secara in absentia. Pasalnya, hingga saat ini Honggo masih tak kunjung ditemukan setelah dinyatakan buron.

Sidang di pengadilan terhadap Honggo ini dilakukan setelah berkas perkara korupsinya dilimpahkan oleh Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Agung usai dinyatakan lengkap alias P21.

"Tersangka (Honggo) nanti akan diproses dengan peradilan In Absentia," kata Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (30/1).

Sigit menjelaskan, selama perkara korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah itu, Honggo diketahui telah melarikan diri ke luar negeri. Lantaran belum tertangkap, Polri dan Kejagung memutuskan untuk mengadili dengan In Absentia.

Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus korupsi ini telah membuat negara merugi sekira Rp 2,716 miliar dolar AS atau Rp 35 triliun (kurs saat itu, red).

Kasus megakorupsi kondensat ini sudah bergulir sejak tahun 2015. Perkara ini melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) atau dahulu dikenal BP Migas dan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI).

Polisi juga membagi dua berkas perkara kasus korupsi ini. Pertama adalah Raden Priyono dan Djoko Harsono, dan kedua untuk tersangka Honggo Wendratmo.

Aroma korupsi dalam perkara ini pertama kali muncul saat penunjukan langsung  PT TPPI oleh SKK Migas untuk menjual kondensat. Lalu, PT TPPI diduga telah melanggar kebijakan menjual Kondensat ke perusahaan lain, padahal harusnya menjual ke Pertamina.

Kemudian, terkait dengan kontrak kerja sama antara SKK Migas dengan PT TPPI pada Maret 2009. Tetapi, dari hasil temuan, PT TPPI menerima kondensat sejak Januari 2009 untuk dijual. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA