Fitri kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik untuk kedua kalinya dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Fitri dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada Senin, 15 Juni 2026. Namun, ia kembali tidak hadir setelah sebelumnya juga mangkir dari panggilan penyidik pada 11 Juni 2026.
"Saudari F tidak hadir. Nanti kami cek apakah penyidik mendapatkan konfirmasi atas ketidakhadiran tersebut atau tidak," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 16 Juni 2026.
Menurut Budi, keterangan Fitri dibutuhkan untuk menelusuri aset-aset milik tersangka Heri Gunawan yang diduga berasal dari dana CSR. Ia menambahkan, Fitri bukan satu-satunya saksi yang tidak memenuhi panggilan dalam perkara tersebut.
KPK, kata Budi, akan mempertimbangkan tingkat kooperatif para saksi sebelum menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan menerapkan upaya paksa.
"Semua akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk langkah berikutnya. Apakah cukup dengan penjadwalan ulang atau menerbitkan surat panggilan baru, termasuk kemungkinan upaya paksa," ujarnya.
KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka dalam perkara ini pada 7 Agustus 2025, yakni Heri Gunawan, anggota DPR periode 2019-2024 dari Partai Gerindra, dan Satori, anggota DPR periode yang sama dari Partai NasDem. Hingga kini, keduanya belum ditahan.
Dalam konstruksi perkara, Heri Gunawan diduga menugaskan tenaga ahlinya, sementara Satori menunjuk orang kepercayaannya, untuk menyusun dan mengajukan proposal bantuan sosial kepada BI dan OJK melalui sejumlah yayasan yang dikelola rumah aspirasi masing-masing. Proposal serupa juga diduga diajukan kepada sejumlah mitra kerja Komisi XI DPR.
Sepanjang 2021 hingga 2023, yayasan-yayasan tersebut menerima dana bantuan sosial dari BI, OJK, dan sejumlah mitra kerja lainnya. Namun, dana yang diterima diduga tidak digunakan untuk kegiatan sosial sebagaimana tercantum dalam proposal.
Penyidik menduga Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar, yang berasal dari Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), program Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) OJK, serta bantuan dari mitra kerja lainnya. Dana tersebut diduga dialihkan ke rekening pribadi melalui yayasan yang dikelolanya.
KPK juga menduga Heri melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan memindahkan dana ke sejumlah rekening penampung yang dibuka atas nama orang lain. Dana tersebut kemudian digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, termasuk pembangunan rumah makan, pengelolaan usaha minuman, pembelian tanah dan bangunan, serta kendaraan.
Sementara itu, Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar dari BI, OJK, dan mitra kerja lainnya. Dana tersebut juga diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan, serta aset lainnya.
Selain itu, Satori diduga merekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah menyamarkan penempatan dan pencairan deposito agar tidak teridentifikasi dalam rekening koran.

BERITA TERKAIT: