Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polri Istimewakan Kendaraan Berbasis Listrik Dengan Plat Nomor Khusus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 29 Januari 2020, 16:14 WIB
Polri Istimewakan Kendaraan Berbasis Listrik Dengan Plat Nomor Khusus
Plat nomor khusus kendaraan berbasis listrik/Net
RMOL.  Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas) Polri merilis plat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) khusus untuk kendaraan berbasis listrik (KBL).

Dikeluarkannya plat nomor khusus tersebut, bertujuan bisa dijadikan pembeda dengan kendaraan konvensional karena kendaraan ramah lingkungan tersebut. Sehingga, dinilai perlu mendapat keistimewaan.

"Polri memberikan penandaan pada TNKB KBL berupa warna biru pada ruang masa berlaku TNKB sesuai peruntukan KBL tersebut," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Dir Regiden) Korlantas Polri, Brigjen Halim Pagarra, saat dihubungi, Jakarta, Rabu (29/1).

Halim menuturkan, penerbitan TNKB tersebut sesuai Perpres 55/2019 tentang percepatan program KBL bebasis baterai untuk transportasi jalan.

Polri, kata Halim, merupakan lembaga yang melakukan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang memberikan legitimasi kepemilikan kendaraan bermotor berupa BPKB dan legitimasi operasional kendaraan bermotor di jalan berupa STNK dan TNKB.

"Pembahasan sudah dilakukan dengan FGD dan kajian telah dilakukan dengan tidak merubah Perkap. Regulasi tetap berdasarkan UU 22/2009," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA