Purbaya Tunda Insentif Mobil Listrik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Selasa, 26 Mei 2026, 19:11 WIB
Purbaya Tunda Insentif Mobil Listrik
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia)
rmol news logo Pemerintah memutuskan menunda pemberian insentif kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) yang semula direncanakan diumumkan pada Juni 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, penundaan dilakukan karena pemerintah masih menghitung sejumlah aspek terkait skema hingga kebutuhan anggaran sebelum stimulus otomotif itu diluncurkan.

"Insentif EV masih ditunda satu bulan lagi, karena ada perhitungan yang masih ditunggu," ujar Purbaya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta pada Selasa 26 Mei 2026.

Sebelumnya, pemerintah berencana mengumumkan program insentif kendaraan listrik pada awal Juni 2026. Dalam skema yang disiapkan, pemerintah akan memberikan fasilitas pajak berupa PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian mobil listrik.

Besaran insentif nantinya dibedakan berdasarkan jenis baterai yang digunakan produsen kendaraan listrik.

Purbaya juga sempat menjelaskan mobil listrik dengan baterai berbasis nickel manganese cobalt (NMC) akan memperoleh fasilitas PPN DTP sebesar 100 persen. Sementara kendaraan listrik dengan baterai selain nikel, seperti lithium iron phosphate (LFP), hanya mendapatkan insentif sebesar 40 persen.

Baterai NMC sendiri menggunakan bahan baku nikel, mangan, dan kobalt. Sedangkan baterai LFP memakai material berbasis besi dan fosfat.

Menurutnya, pemerintah memberi insentif lebih besar untuk kendaraan listrik berbasis nikel untuk mendorong hilirisasi mineral di dalam negeri, khususnya pengolahan nikel menjadi bahan baku baterai kendaraan listrik.

"Awal bulan depan saya akan mengumumkan insentif untuk industri otomotif, khususnya mobil listrik yang menggunakan baterai berbasis nikel," ujar Purbaya pada awal Mei 2026 lalu.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA