Jumlah wajib lapor sendiri ada 303.032. Dari pihak legislatif ada 483 instansi, eksekutif sebanyak 642 instansi, ada juga yudikatif 2 instansi, sementara BUMN dan BUMD sebanÂyak 175 instansi. Rinciannya, jumlah wajib LHKPN dari eksekutif sebesar 237.084 atau sekitar 66,31 persen, legislatif hanya 15.847 atau 39,42 persen, sementara yudikatif sebesar 22.518 atau 48,05 persen.
Berdasarkan data yang dimiliki KPK, jumlah pelapor tertinggi berasal dari BUMN dan BUMD, yaitu sekitar 25.213 atau 85,01 persen. SemenÂtara itu, tingkat kepatuhan terendah berasal dari kalangan legislatif, atau DPR dan DPRD. Dari 15.847 wajib lapor, yang melaporkan LHKPN hanya 6.247, atau sekitar 21 persen.
Pahala Nainggolan: Tidak Ada Iktikad Baik Dari Para Wajib Lapor
DPRD mana yang tingkat kepatuÂhan pelaporannya paling rendah? Untuk DPRD tingkat provinsi, ada empat yang tingkat pelaporanÂnya 0 persen. Keempatnya adalah DPRD DKI Jakarta, DPRD Provinsi Lampung, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, dan DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Kemudian untuk DPRD tingÂkat kabupaten/kota, ada 169 DPRD kabupaten/ kota yang kepatuhan laporan LHKPN berada pada angka 0 persen.
Itu kenapa mereka tidak meÂlaporkan? Kemungkinan ada dua penyebabÂnya. Pertama, karena sistem pelapoÂran periodik satu tahun baru diselengÂgarakan pertama kalinya. Kedua, tidak ada iktikad baik dari para wajib lapor tersebut.
Bukan karena mereka masih keÂsulitan buat laporannya sehingga tidak ada yang melapor? Kalaupun misalnya ada satu dua atau beberapa orang yang mengaÂtakan peÂlaporan LHKPN itu rumit, sebeÂnarnya t idak. Karena cara pelaporannya itu bisa kami jelaskan dengan sangat mudah. Jadi jika ada anggota legislatif yang kesulitan, mereka dipersilakan untuk datang ke KPK, atau menghubungi layanan Call Center 198. Tim KPK siap membantu mereka. Jadi mestiÂnya tidak ada alasan pelaporannya rumit. Kalau ada iktikad baik pasti akan mudah melaporkannya.
Mungkin ada kendala lainnya yang menyebabkan mereka tidak bisa melaporkan LHKPN? Umumnya kalau mereka bilang susah ngisinya, atau internetnya sulit itu, kami segera kirim tim. Dan dari pengalaman sih, kalau mereka bilang ke kami itu sehari aja datang gitu, kemudian di-guide gitu oleh tim, terus langsung selesai tuh itunya. Jadi sekali lagi, kalau dari KPK lihat ini masalah komitmen saja. Apakah karÂena sudah mau selesai? Jika mereka ingin menjadi caleg, mereka harus masukin LHKPN lho.
Dari KPK sendiri memang tidak bisa mendorong mereka untuk melapor, sehingga sampai tidak ada yang lapor begitu? Kalau DPRD agak sulit, karena kalau kami dorong ketua DPRD-nya, waduh pak itu anggota masing-masÂing, mereka sendiri-sendiri. Gubernur enggak bisa, sekwan (sekretariat dewan) enggak bisa juga. Jadi ini benar-benar harus dari partainya, atau fraksi yang mendorong.
Lalu apa yang akan dilakukan terhadap orang-orang yang tidak melapor tersebut? Ya kami doronguntuk segera melaporkan . Kemarin kami sudah mengimÂbau, bahwa masa pelaporan masih ada sampai 31 Maret 2019. Jadi yang belum, siÂlahkan melapor. Ingat, komitmen pejabat politik itu menjadi penting, dan komitmen partai politiknya untuk menegakan kepatuhan terhadap peraturan itu juga penting. Apalagi seluruh unsur pimpiÂnan partai sudah menandatangani komitmen, dan menyampaikan pada publik untuk menjadi partai politik yang berintegritas.
Tadi kan DPRD. Untuk Pemda yang terendah itu di mana saja? Untuk pemerintah daerah tingkat provinsi, yang paling rendah perÂtama Papua Barat, lantas yang kedua Sulawesi Selatan, kemudian Maluku, Sumsel, dan yang terakhir Sulawesi Tenggara.
Jadi Papua Barat, Sulsel, Maluku, dan Sumsel ini baru kemarin datang ke sini, dan sudah saya sampaikan juga. Biasanya kalau gubernurnya keras itu bilang, tidak boleh ada proÂmosi, tidak boleh dilantik jadi kepala dinas, kalau belum ada LHKPN-nya biasanya patuh semua. Makanya kami masih dapat juga beberapa provinsi yang 100 persen gitu. Kami selalu lihat bahwa komitmen kepala daerah yang paling utama.
Pemda enggak ada yang pelapoÂrannya 0 persen? Ada. Kabupaten/kota ini kan ada 500 lebih gitu ya. Nah itu datanya kami bagi, ada 103 yang kepatuÂhannya 0 sampai 19 persen. Dan yang kepatuhannya 0 persen, alias enggak pernah lapor sama sekali itu ada 34 kabupaten/kota. Mereka enggak pernah menyampaikan laporan, baik kepala daerahnya maupun sekda-nya. Total ada 34 pemda yang begitu.
Sementara itu ada 221 kabupaten/ kota ituyang kepatuhannya 80 sampai 100 persen. Jadi dari seluruh kabuÂpaten kota, mungkin hampir setengah semuanya kepatuhan yang baik. Tapi sekitar 25 persen atau 20 persen itu kepatuhannya masih nol sampai 19 persen. Jadi sekali lagi, kalau dari KPK lihat ini masalah komitmen saja, baik komitmen kepala daerah yang harus lebih keras sama kemauan dari wajib lapor untuk menyampaikan LHKPN-nya.
Muhammad Yuliadi: Mungkin Salah Satu Hambatan Mereka Ya Mengisi Form Itu Menurut KPK anggota DPRD DKI semuanya belum menyerahkan LHKPN. Itu betul? Loh, datanya kan harusnya sudah masuk.
Masuk ke mana? Ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tapi rupanya teman-teman masih belum masukin ya.
Tapi memang sudah dibikin ya? Iya. Jadi sebetulnya bukannya belum pada bikin, tapi mereka baru ngisi form. Tapi belum dikirim formÂnya ke KPK, untuk mendapat ID pengisian, atau input onlinenya.
Itu belum dikirim jadi posisinya masih di fraksi ya? Iya ada di masing-masing fraksi.
Katanya pada enggak ngisi karena gaptek? Bukan, kan ada staf kami yang bisa bantu sebenarnya. Mungkin salah satu hambatan mereka itu, ya untuk bisa mengisi form itu. Kan ada lamÂpiran data hartanya. Mungkin mereka masih kesulitan untuk mencari bukti data-datanya nih.
Tapi dari sekretariat pernah mengundang KPK buat ngadain pelatihan untuk membuat LHKPN kan ya? Sudah, kami selenggarakan di ruangparipurna 2018 lalu. Jadi tingÂgal tindak lanjutnya dari teman-teman anggota dewan.
Saat itu ada deadline enggak sih? Harusnya sebelum 2018 berakhir, itu harusnya ya.
KPK kan ngasih waktu sampe akhir Maret. Kalau sekretariat ngasih batas waktu enggak ke angÂgota dewan? Kami kan sifatnya pasif. Kalau teman-teman fraksi minta dihubungÂkan dengan KPK, ya kami hubungkan untuk pengisiannya.
Jadi Sekwan DPRD DKI enggak akan nagih laporannya ya? Enggak akan, karena kan sudah ada di fraksi masing-masing untuk diisi.
Tapi apakah Sekwan DPRD DKI enggak bisa menyuruh supaya mereka segera buat dan segera dilaporÂkan? Pengisiannya itu online, (kata) kuncinya juga sudah dikasih. Jadi tidak perlu menunggu komando dari Sekwan atau Pak Ketua DPRD DKI lagi. Mereka bisa buka dan isi sendiri. Jadi yang penting bagaimana keingiÂnannya mereka. ***
BERITA TERKAIT: