Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Motor Harley Davidson Hingga Speedboat Disita

Bupati Lamsel Jadi Tersangka TPPU

Sabtu, 20 Oktober 2018, 10:40 WIB
Motor Harley Davidson Hingga Speedboat Disita
Zainudin Hasan/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Zainudin Hasan sebagai tersangka.
 
Adik Ketua MPR Zulkifli Hasan itu diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) puluhan miliar.

"KPK menemukan bukti du­gaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh ter­sangka ZH (Zainudin Hasan)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers Jumat (19/10).

Febri mengatakan selama kurun 2016-2018 Zainudin men­erima Rp 57 miliar dari Agus Bhakti Nugroho (ABN), ang­gota DPRD Provinsi Lampung Fraksi PAN.

Agus memperoleh uang itu dari mengutip fee proyek-proyek Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan. Besar fee 15-17 persen dari nilai kontrak proyek setelah dipotong pajak.

"Diduga tersangka ZH melalui ABN membelanjakan peneri­maan dana-dana tersebut untuk membayar aset berupa tanah dan bangunan serta kendaraan den­gan mengatasnamakan keluarga, pihak lain atau perusahaan," sebut Febri.

Zainudin dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK telah menyita sejumlah aset Zainuddin yang diduga diperoleh dari hasil korupsi. Di antaranya 1 unit ruko di Kota Bandar Lampung, 9 bidang tanah dengan harga transaksi Rp 7,1 miliar, 1 motor Harley Davidson, 1 mobil Toyota Vellfire, hingga 1 speedboat.

"Seluruh aset tersebut diduga milik Zainudin yang diatasna­makan keluarga," kata Febri.

Sebelum menetapkan Zainudin sebagai tersangka pencucian uang, penyidik telah memeriksa23 saksi. Mulai anggota DPRD Lampung, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pesisir Selatan, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

Kemudian, Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan, Kepala Bidang Pengairan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, Pengurus Baznas Kabupaten Lampung Selatan, PNS Badan Kopri Lampung, pihak swasta, dan notaris PPAT.

Sebelumnya, Zainudin ditetapkan sebagai tersangka suap terkait proyek infrastruktur di PUPR Kabupaten Lampung Selatan, bersama Agus Bhakti Nugroho, pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan dan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara.

Zainudin dan Agus diduga mengatur 4 proyek di Dinas PUPR agar dikerjakan Gilang Ramadhan. Untuk bisa menggarap proyek itu, Gilang harus menyerahkan fee berkisar 10 persen hingga 17 persen.

Gilang meminjam banyak nama perusahaan untuk menger­jakan proyek-proyek. Misalnya, CV Langit Biru dipakai untuk mengerjakan pemasangan box culvert jalan Way Sulan dan re­habilitasi Jalan Banding Kantor Camat Rajabasa.

Sementara CV Menara 9 di­pakai untuk menggarap proyek peningkatan Jalan Kuncir Curug. Sedangkan CV Laut Merah mengerjakan proyek peningkatanruas Jalan Lingkar Dusun Tanah Luhur Batas Kota.

Kasus pengaturan proyek ini terbongkar setelah KPK melaku­kan operasi tangkap tangan pada Kamis malam, 26 Juli 2018. Agus, Gilang dan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, Anjar Asmara ditangkap di sebuah hoteldi Kota Bandar Lampung.

Saat digeledah, dari tangan Agus ditemukan uang Rp 200 juta. Uang itu berasal dari Gilang. Setelah diinterogasi, Anjar men­gaku menyimpan uang Rp400 juta lagi dari Gilang di rumahnya.

Mengantongi bukti uang suap, malam itu juga tim KPK menangkap Zainudin di kediaman pribadinya. Zainudin, Agus, Anjar dan Gilang dibawa ke KPK untuk diperiksa. Usai pe­meriksaan, mereka ditetapkan sebagai tersangka.

Kilas Balik
Beli Kavling Tanah Dari Bos Taman Wisata Puncak Mas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil calon ang­gota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Lampung, Alzier Dianis Thabranie. Ia men­jadi saksi kasus korupsi Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan.

Sebelumnya, Alzier dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di markas Kepolisian Daerah (Polda) Lampung pada 30 Agustus 2018. Rencananya, bekas Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Lampung itu bakal diperiksa terkait transaksi jual beli tanah dengan Zainuddin.

Namun Alzier tak datang. Ia mengaku tak tahu ada panggilan dari KPK. "Ajudan saya tidak melaporkan ada surat pemerik­saan sebagai saksi," dalihnya.

Alzier berjanji akan memenuhi panggilan berikutnya un­tuk menjelaskan soal transaksi dengan Zainudin. "Saya sangat kooperatif," ujarnya kepada wartawan.

Komisi antirasuah pun me­manggil ulang Alzier. Kali ini, pemeriksaan dilakukan di ge­dung KPK di Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Kasus Zainudin juga menyeret Thomas Azis Riska, pemilik Taman Wisata Puncak Mas dan Pulau Tegal Mas, Lampung. Sama seperti Alzier, Thomas diperiksa sebagai saksi terkait transaksi jual beli tanah dengan adik Ketua MPR Zulkifli Hasan itu.

Thomas dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada 16 Agustus 2018. Bekas Pelaksana Harian Ketua Partai Demokrat Lampung itu kembali dipanggil untuk pemeriksaan 30 Agustus 2016 di Polda Lampung.

KPK juga menelusuri kepemilikan aset Zainudin denganmeminta keterangan no­taris. Sejumlah pihak yang didugamengenai kasus korupsi Zainuddin.

Di antaranya, Ketua DPRD Lampung Selatan (Lamsel) Hendy Rosyadi dan Ketua Komisi C DPRD Lampung Selatan Sunyata. "Penyidik masih men­dalami pengetahuan saksi terkait dugaan aliran dana dan aset dari tersangka ZH (Zainudin Hasan)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.

Selain memeriksa saksi-saksi, di Lampung tim KPKjuga meng­geledah sejumlah tempat untuk mengumpulkan bukti kasus suap Bupati Lamsel Zainuddin Hasan.

Di antaranya, kantor PT 9 Naga Emas, Jalan Kepayang, Kota Bandar Lampung. Rumah pribadi tersangka Agus Bhakti Nugroho di Jalan Dr Harun IIAgus Salim, Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung.

Kemudian, rumah tersangka Anjar Asmara di Jalan Maulana Yusuf, Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung. Rumah tersangka Gilang Ramadhan di Jalan Sagitarius, Rajabasa, Kota Bandar Lampung. Serta Rumah Syahroni di Jalan Pramuka Gang Kartika Nomor 24B LK1, Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

Penggeledahan juga dilaku­kan terhadap rumah pribadi Wakil Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto di Jalan Endro Suratmin Dusun IA Tanjung Bintang, Lampung Selatan.

"Dari 6 lokasi tersebut sejauh ini diamankan sejumlah doku­men anggaran dan proyek dan catatan-catatan keuangan terkait perkara yang disidik," sebut Febri. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA