Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Romy diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa, 29 September 2026.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan pemberian uang secara rutin dari mantan Wakil Menteri (Wamen) Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim (SK), kepada Romy saat menjalani bimbingan studi doktoral di Universitas Brawijaya.
"Saksi RM dari Universitas Brawijaya didalami berkaitan dengan dugaan aliran uang dari pihak tersangka dalam perkara imigrasi. Bahwa diduga pihak tersangka ini memberikan sejumlah uang secara rutin ketika melakukan bimbingan studi di Universitas Brawijaya. Pemberian uang dilakukan kepada saksi yang bersangkutan," kata Budi kepada wartawan, Rabu, 30 September 2026.
Penyidik kemudian mendalami asal-usul uang yang diduga diberikan Silmy kepada Romy. Menurut Budi, uang tersebut diduga berasal dari setoran yang dikumpulkan di lingkungan Ditjen Imigrasi.
"Karena ini berkaitan dengan penelusuran aliran uang. Bahwa uang-uang yang diduga diberikan oleh pihak SK kepada RM yang dilakukan pemeriksaan, itu adalah uang-uang yang diduga dikumpulkan dari setoran-setoran yang masuk di lingkungan Ditjen Imigrasi," ujar Budi.
Budi menjelaskan, setoran tersebut diduga berasal dari layanan keimigrasian maupun setoran dari jajaran bawah di lingkungan Ditjen Imigrasi. Uang itu kemudian diduga ditampung sebagai uang taktis yang salah satunya digunakan Silmy untuk memberikan uang kepada Romy.
KPK belum mengungkap nilai uang yang diduga diterima Romy. Penyidik masih menghitung totalnya karena pemberian tersebut diduga dilakukan secara rutin.
"Untuk nominalnya masih terus dihitung karena diduga setoran ini atau pemberian ini dilakukan secara rutin setiap melakukan bimbingan," pungkas Budi.
KPK sebelumnya menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) periode 2022-2026. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 4 Juni 2026, setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 2-3 Juni 2026.
Delapan tersangka tersebut yakni Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Bagus Bramantyo, Tessar Bayu Setyaji, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Bernardiansyah.
Perkara tersebut merupakan pengembangan kasus korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan serta hasil analisis transaksi keuangan dari PPATK.
KPK menemukan transaksi senilai Rp366,7 miliar pada 96 rekening yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas sepanjang 2019-2025. Sekitar Rp9,7 miliar atau 3 persen disebut berasal dari gaji dan tunjangan resmi, sedangkan sekitar Rp357 miliar atau 97 persen diduga berasal dari pemohon layanan keimigrasian.
Dalam konstruksi perkara, Silmy yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi diduga meminta jatah dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Jaya. Permintaan tersebut kemudian diteruskan kepada Bagus dan Tessar untuk menarik biaya tambahan dari pemohon izin tinggal, dengan melibatkan Juniadi dan Gusti dalam pengumpulan dana.
Dana tersebut diduga dikumpulkan melalui sejumlah rekening penampung atau nominee sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang terlibat. KPK menduga uang yang dihimpun dari praktik tersebut mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar selama 2022-2026.
Modusnya, pemohon izin tinggal WNA diduga dipersulit melalui penolakan atau penundaan proses permohonan hingga membayar biaya tambahan di luar ketentuan resmi. Praktik tersebut disebut dengan istilah "setiap klik ada harganya".
KPK juga menduga pembagian uang hasil pemerasan dilakukan secara rutin setiap pekan. Dalam skema tersebut, Silmy disebut menerima jatah Rp100 juta setiap minggu.
Untuk menyamarkan distribusi dana, para pelaku diduga menggunakan sejumlah kode, antara lain "malaikat", "vokalis", "gitaris", "backing vocal", dan "koreografer" untuk merujuk kepada pihak-pihak tertentu.
Sejumlah uang hasil dugaan korupsi itu kemudian diduga dialihkan ke berbagai aset, termasuk emas, kendaraan, tanah dan bangunan, aset kripto, serta usaha towing.
KPK juga menemukan indikasi pembelian rumah menggunakan kepingan emas. Temuan tersebut masih didalami untuk menelusuri kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
BERITA TERKAIT: