Zulhas: MPR Sudah Lama Kaji Usulan Perubahan UUD 1945

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Minggu, 05 Agustus 2018, 05:06 WIB
Zulhas: MPR Sudah Lama Kaji Usulan Perubahan UUD 1945
Zulhas/Humas MPR
rmol news logo Ketua MPR Zulkifli Hasan memastikan bahwa pihaknya telah lama melakukan kajian tentang konstitusi negara.

Dia mengaku, sejak memimpin lembaga MPR, tidak sedikit kelompok datang menemuinya. Mereka ada yang yang meminta agar MPR kembali ke UUD 1945 yang asli. Tapi ada juga yang minta MPR melakukan sejumlah perubahan untuk melengkapi UUD 1945 saat ini.

"Usulan-usulan tersebut, kami bahas melalui Badan Pengkajian dan Lembaga Pengkajian, bekerjasama dengan berbagai kalangan. Jadi MPR sudah membahasnya sejak lama,” kata Zulhas, sapaan akrabnya dalam acara FGD Gerakan Kebangkitan Indonesia (GKI) bersama DPN Ikatan Alumni Resimen Mahasiswa Indonesia (IARMI) di Gedung Konvensi Taman Makam Pahlawan Nasional Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu (4/8).

MPR kemudian membuat panitia adhock (PAH) satu yang akan membahas tentang tata tertib dan PAH dua membahas pokok-pokok haluan negara. Kedua PAH itu merupakan masukan dari Lembaga Pengkajian dan Badan Pengkajian. Kedua PAH, masing-masing diketuai oleh Ahmad Basarah dan Rambe Kamarulzaman.

"PAH, itu akan diputuskan pada sidang tahunan pada 16 Agustus. Mereka akan bekerja selama enam bulan, hasilnya akan disampaikan kepada presiden dan pihak terkait. Kemudian dibutuhkan putusan politis, oleh presiden bersama pimpinan partai, agar kita bisa mengubah UUD NRI Tahun 1945, seperti masukan berbagai kalangan,” jelasnya.

Sementara itu, narasumber yang hadir seperti Ahmad Farhan Hamid, Didik J. Rachbini, Prof. Kaelan, Hatta Taliwang, dan Salamuddin Daeng mengatakan bahwa sebagian isi dalam UUD NRI 1945 telah menyimpang dari Pancasila dan cita-cita kemerdekaan Indonesia. Karena itu harus dilakukan penyempurnaan terhadap UUD NRI Tahun 1945.

Penyimpangan isi UUD NRI 1945, itu ditengarai membuat kesenjangan makin lebar dan sistem demokrasi Indonesia menjadi mahal. Akibatnya, banyak kepala daerah dan anggota dewan yang berurusan dengan hukum karena ditangkap KPK. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA