Pernyataan itu disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat memberikan sambutan pada Peringatan Hari Konstitusi 2017, di Gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (18/8).
Ikut hadir pada acara tersebut, pimpinan MPR RI dan para ketua Lembaga Negara, para menteri Kabinet Kerja, pimpinan Fraksi di MPR, anggota Lembaga Pengkajian MPR dan seluruh peserta lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR tingkat nasional 2017.
Perubahan terhadap konstitusi menurut JK adalah sesuatu yang wajar. Asal tidak merubah visi misi para pendiri bangsa.
Karena itu, empat tahap perubahan yang sudah dilakukan terhadap UUD 1945, sedikit pun tidak merubah pembukaan UUD. Karena merubah Pembukaan UUD 1945 berarti membubarkan negara Indonesia yang diproklamirkan pada 17 Agustus 1945.
"Perubahan konstitusi itu lumrah, seperti yang terjadi di negara-negara lain di dunia. Di Amerika dalam 100 tahun terjadi 27 kali perubahan konstitusi. Sedangkan India mengalami 100 kali perubahan konstitusi dalam 100 tahun," kata politisi senior Partai Golkar itu.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menurut JK sudah melalui pasang surut dan ujian sejarah yang panjang. Karena itu, peringatan hari Konstitusi juga harus digunakan untuk mengucap syukur kepada Allah SWT, karena telah menjadikan Indonesia, sebagai bangsa yang bersatu.
[rus]
BERITA TERKAIT: