Dia bilang, perppu bukan ujug-ujug begitu saja diterbitkan. Sebelum diterbitkan, pemerintah sudah melakukan kajian panÂjang selama bertahun-tahun. Berikut penjelasan Menteri Tjahjo Kumolo terkait Perppu Ormas, diselingi beberapa isu soal pembahasan ambang batas pencalonan presiden alias presiÂdential threshold;
Perppu Ormas yang baru saja diterbitkan pemerintah itu nanti bagaimana peneraÂpannya?Kan sudah keluar. Kalau pemerintah mau ego tanpa persetujuan DPR pun sudah bisa dilaksanakan perppu itu. Tapi Pak Jokowi mempersilakan bagi ada masyarakat yang tidak puas ya silakan mengajukan (uji maÂteriil, red) ke MK (Mahkamah Konstitusi). Misalnya karena dulu yang 2011 kan yang menoÂlak Undang-Undang Ormas orangnya, partainya, fraksinya, ormasnya juga sama dan tokoh masyarakatnya. Saya punya datanya lengkap. Nggak ada masalah, ini negara hukum ikuti prosesnya secara hukum. Negara harus hadir, jangan sampai negaÂra bisa berubah dasarnya.
Dari ratusan ribu ormas di Indonesia, berapa sih ormas yang benar-benar melanggar hukum?
Ini kan ormas ada di tingkat nasional, tingkat provinsi, sampai tingkat kecil. Yang mengganggu ketertiban ada yang menyelesaiÂkan kepolisian, geng motor pun juga ormas. Tapi yang prinsip dan punya target jangka-jangka tertentu ingin mengubah dasar negara, ya kami harus hadir mengingatkan. Harus melakÂsanakan apa-apa fungsi ormasnya tapi jangan sampai meninggalkan prinsip dasar negara.
Apa sudah didata oleh keÂmendagri ormas-ormas yang dianggap melanggar hukum?Keluarnya perppu tidak dadaÂkan, itu tahunan evaluasinya lebih dari lima tahun. Proses yang panjang sampai ke perppu, waduh itu panjang. Bapak Presiden pun memerintahkan agar diteliti dengan baik. Karena membuat perppu itu kan perlu ada masukan kejaksaan, kepolisian, intelijen, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan daerah.
Selain itu, yang penting apakah ormas itu terdaftar atau tidak. Kalau terdaftar, apakah ormas itu dalam menjalankan fungsi dan peran ormasnya sesuai atau nggak dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI atau nggak. Itu saja. Lalu jika nanti ada ormas yang keberatan ya silakan gugat di MK.
Soal lain. Wakil Ketua DPR, Fadli Zon menuding sikap pemerintah yang ngotot mengÂinginkan presidential threshÂold di angka 20 persen unÂtuk menjegal capres lainnya, khususnya Prabowo Subianto pada Pilpres 2019?Lihat saja, dua kali pilpres, (di angka) 20 persen dan 25 persen. Yang pertama, lima pasang calon, yang kedua dari harusÂnya empat menjadi dua paslon. Karena undang-undang dasar katakan parpol atau gabungan parpol yang punya kewenangan mencalonkan calon presiden dan cawapres.
Jadi kalau politisi ada yang katakan 20 dan 25 itu kepentÂingan pemerintah untuk calon tunggal, buktinya enggak ada kok. Itu kan juga sudah diatur di undang-undang yang baru bahwa tak akan mungkin ada calon tunggal. Ini kan agar memperkuat sistem pemerinÂtahan presidential. Itu aja.
Keputusan MK kan tidak meÂnyebutkan secara implisit. Kalau sekarang pemerintah berkukuh enggak mau melanjutkan, ya tetap kembali ke undang-undang lama. Soal teknisnya ada yang enggak setuju dan menggugat ke MK, silakan. Semua undang-undang pasti akan digugat ke MK. Itu hak warga negara.
Saat ini DPR sedang dihanÂtam 'gempa' kasus e-KTP, apakah akan berpengaruh terhadap pembahasan RUU Pemilu yang dinilai sudah sangat mepet?Kalau itu nggak ada hubunÂgannya.
Anda yakin sekali pembaÂhasan RUU Pemilu akan ramÂpung sesuai jadwal di tengah kondisi DPR seperti itu?Itu bukan ranah kami, karena DPR itu kolektif pimpinannya. Ada wakil ketua juga. Jadi tentu itu tidak akan terganggu. ***
BERITA TERKAIT: