Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bunga Merah Putih Dijejer, Alunan Takbir Menggema

Situasi Di Luar Sidang Kasus Penodaan Agama

Rabu, 10 Mei 2017, 10:06 WIB
Bunga Merah Putih Dijejer, Alunan Takbir Menggema
Foto/Net
rmol news logo Pasca pembacaan vonis, kubu pendukung dan penolak Ahok menunjukkan reaksi berbeda di depan tempat sidang, Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan.

Pantauan Rakyat Merdeka, kemarin, dua kubu massa yang mengawal jalannya sidang Ahok telah berkumpul di Jalan RM Harsono, depan Kementan, sejak pagi hari. Kepolisian memisah­kan dua kelompok massa meng­gunakan barikade kawat berduri. Jalan tersebut tertutup total bagi kendaraan yang hendak melintas dari dan ke arah Kebun Binatang Ragunan.

Puluhan karangan bunga yang isinya dukungan dan permintaan warga untuk kebebasan Ahok, diletakkan berjejer di atas tro­toar Jalan RM Harsono. Ribuan tangkai bunga mawar berwarna merah dan putih diletakkan di badan jalan tersebut.

Jelang tengah hari, Ketua Majelis Hakim membacakan vonis penjara dua tahun terhadap Ahok. Mendengar putusan terse­but, tangis massa pendukung Ahok pun pecah. Mereka tak bi­sa menyembunyikan kesedihan.Apalagi, mengetahui Ahok lang­sung ditahan.

Massa pendukung yang ke­banyakan berpakaian kemeja kotak-kotak, ada yang menggunakan tisu untuk menghapus air mata. Tak sedikit dari merekahisteris atau tertunduk lesu. Beberapa orang tampak menenangkan dan berpelukan dengan kawannya yang tak mampu me­nahan kesedihan. Ada juga yang menelepon kolega untuk meng­abarkan berita sedih tersebut.

Salah satu massa pendukung, Sri Rejeki asal Kampung Tengah, Jakarta Timur mengaku tak bisa menerima putusan majelis ha­kim. Dia bersama sang suami, Indra Cahya dan sejumlah pen­dukung Ahok berencana menuju LP Cipinang, untuk memberikan dukungan kepada Ahok.

"Saya ingin menangis. Saya tidak menerima. Inginnya menemui Pak Ahok di Cipinang. Massa langsung masuk Cipinang," tutur Sri di lokasi yang sama.

Sekalipun vonis sudah di­jatuhkan, Sri dan rekan-rekannyaberkomitmen terus memantau perkembangan kasus Ahok. "Berdoa dan berusaha. Kalau kamitidak kawal, nanti pengadilan merasa pihak sana yang benar. Jadi, harus di-counter dengan cara damai," katanya.

Sekitar 200 meter dari massa pendukung, massa kontra Ahok tampak hening saat hakim mem­bacakan putusan bahwa Ahok dipidana selama dua tahun. Sesaat setelah mendengarkan putusan, massa kontra Ahok melakukan takbir dan shalawat bersama.

Takbir menggema di satu sisi kawasan Kementan. Massa dari berbagai ormas Islam, meluap­kan rasa puasnya setelah mendengarvonis dua tahun penjara untuk Ahok.

"Kita bisa merasa puas dan tidak puas. Kita ikuti arahan ulama untuk langkah berikutnya," ujar salah seorang peserta aksi di atas mobil komando.

Selain itu, salah satu orator yang berada di atas mobil, meminta massa tenang dan menerima sementara putusan terse­but. "Terima saja dulu putusan hakim.Kita tunggu keputusan ulama besar dan jaga satu sama lain agar tidak terprovokasi pihak yang tidak bertanggung jawab," ucap salah satu orator.

Tak lama usai pembacaan vonis dan mendengarkan orasi, sekitar pukul 11.30, massa kon­tra berangsur membubarkan diri. Ada yang beranjak, namun ada pula yang berkumpul untuk melaksanakan ibadah berjamaah di masjid, tak jauh dari tempat massa berkumpul.

Sekitar pukul 13.15, massapendukung mulai bergerak menuju LP Cipinang, tempat Ahok ditahan. Massa pendukung ingin bertemu langsung, dan meminta bekas Bupati Belitung Timur itu tidak ditahan.

Bergeraknya massa pendukungdan kontra Ahok, membuat arus lalu lintas di sekitar Jalan RM Harsono sedikit mencair. Dari pantauan, lalu lintas di depan Gedung Kementan kembali dibuka sekitar jam dua siang. Polisi melakukan apel pasca putusan sidang.

Setelah apel selesai, polisi mulai memindahkan mobil ba­racuda dan water canon dari Jalan RM Harsono. Mereka juga bersiap membuka pagar kawat berduri menggunakan sarung tangan dan tongkat besi.

Sekitar jam dua lewat 10 menit,ruas jalan di RM Harsono dari arah Warung Buncit menuju Ragunan sudah bisa dilalui pengendara roda dua maupun roda empat, meskipun polisi masih membereskan kawat berduri. Pun demikian dari arah sebaliknya.

Sedangkan di depan LP Cipinang, massa pendukung terus berdatangan dari tempat aksi sebelumnya, dari Jalan RM Harsono. Banyaknya massa menyebabkan jalan di depan LP Cipinang tertutup bagi kendaraan yang ingin melintas.

Pendukung Ahok lainnya, Sofi mengaku kecewa dengan putu­san tersebut. Namun demikian, di balik rasa kecewa, dia pun bersyukur karena putusan pengadilan menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahok, juga merupakan kehendak Tuhan Yang Maha Esa. "Ahok juga sudah berserah diri," ucap Sofi.

Sofi menambahkan, para pendukung mengunjungi Cipinang untuk mendukung ke­luarga Ahok. "Kami semua berangkat ke Cipinang, untuk mendukung,menguatkan istri dan anak-anaknya Ahok agar menerima putusan majelis hakim," ujarnya seusai mendengar putusan hakim.

Latar Belakang
Mulanya Di Pelelangan Ikan, Ujungnya Di Pengadilan

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dihukum dua tahun penjara. Ahok dinyatakan terbukti ber­salah melakukan penodaan agama, karena pernyataannya soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

"Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melaku­kan tindak pidana penodaan agama," kata Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto saat membacakan amarputusan di auditorium Kementan, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, kemarin.

Menurut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, penodaan agama terjadi saat penyebutan Surat Al-Maidah dalam sambutan Ahok ketika ber­temu dengan warga di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Kalimat Ahok yang dinyata­kan menodai agama adalah, "Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak-Ibu nggak bisa pilih saya ya kan? Dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu ya. Jadi, kalau Bapak-Ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, nggak apa-apa."

Menurut majelis hakim, dari ucapan tersebut, terdakwa telah menganggap Surat Al-Maidah adalah alat untuk membohongi umat atau masyarakat, atau Surat Al-Maidah 51 sebagai sumber kebohongan. Dengan adanya anggapan demikian, maka menu­rut pengadilan, terdakwa telah merendahkan dan menghina Surat Al-Maidah ayat 51.

Menanggapi putusan terse­but, pengacara Ahok, I Wayan Sudirta mengatakan, tim kuasa hukum memaklumi putusan hakim yang menjatuhkan huku­man dua tahun penjara terhadap Basuki atau Ahok. Namun, Wayan menambahkan, tim kuasa hukum tidak bisa menerima putusan tersebut.

"Putusan ini hanya bisa di­maklumi, tetapi tak bisa diterima. Kenapa bisa dimaklumi? Karena tekanan luar biasa sampai ke pengadilan. Hakim kan manusia biasa juga," ujar Wayan.

Wayan menyatakan, tim kua­sa hukum kecewa dan langsung memutuskan untuk naik banding. "Sebentar lagi kami akan koordinasi dengan Pak Basuki untuk menyatakan banding segera mungkin. Kami tidak akan terima putusan itu," tandas Wayan.

Menanggapi vonis terhadap Ahok, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, kemarin menyerahkan surat penugasan kepada Wagub DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Gubernur. Penunjukan Plt ini, ditegaskan Tjahjo, untuk me­mastikan roda pemerintahan DKI tetap berjalan.

"Semata untuk tidak ada kekosongan pemerintahan dan pengambilan keputusan pembangunandi DKI, karena kepu­tusan tidak ada yang istilahnya SK wagub, yang ada SK guber­nur," ujar Tjahjo dalam sambu­tan penyerahan surat penugasan Plt Gubernur DKI di Balai Kota, kemarin.

Tjahjo di depan jajaran PNS Pemprov DKI menerangkan proses hukum yang dijalani Ahok dalam sidang penodaan agama. Tjahjo menjelaskan, vonis maje­lis hakim dua tahun penjara terhadap Ahok, dan memerintahkan Ahok langsung ditahan.

Keputusan penunjukan Plt gubernur didasari Pasal 65 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2014 ten­tang Pemerintahan Daerah yang menegaskan, kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan, tidak bisa melaksanakan tugas dan wewenangnya.

"Pemerintah pusat menu­gaskan kepada saudara Wakil Gubernur sebagai Pelaksana tugas Gubernur DKI," sambung Tjahjo.

Mengenai masa kepemimpi­nan Plt Gubernur, Tjahjo menerangkan, hal tersebut berlaku hingga putusan hukum berkekuatan tetap atau sampai berakhirnya masa jabatan gubernur/wagub pada Oktober, saat serah terima jabatan gubernur/wagub hasil pilkada.

Kasus yang menimpa Ahok bermula dalam kunjungan pada 27 September 2016, saat dia didampingi sejumlah anggota DPRD DKI, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan, serta para nelayan, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.

Majelis hakim menyebut, Ahok sengaja memasukkan kalimat terkait dengan pemilihan gu­bernur. Ahok dalam pernyataan­nya di hadapan warga, menying­gung program budidaya ikan kerapu yang tetap berjalan, meskipun ia tidak terpilih dalam pilkada. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA