Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polisi Turunkan Dua Mobil Pembatas Massa Otomatis

Pengamanan Sidang Ahok Ditingkatkan

Rabu, 26 April 2017, 10:10 WIB
Polisi Turunkan Dua Mobil Pembatas Massa Otomatis
Basuki Tjahaja Purnama/Net
rmol news logo Pengamanan sidang terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan diperketat, kemarin.

Sidang dengan agenda men­dengarkan nota pembelaan atau pledoi terdakwa, seperti biasa dipantau pendemo, baik yang pro maupun kontra Ahok. Tapi, jumlah pengunjuk rasa diprediksimeningkat. Meski begitu, pendemo tetap berada di luar Gedung Kementan.

Sejak pagi, kepolisian telah menutup total Jalan RM Harsono yang berada di depan Gedung Kementan, baik dari arah Pasar Minggu menuju Ragunan maupun arah sebaliknya. Sebab, per­sonel kepolisian dan TNI telah memenuhi jalan selebar lebih dari 20 meter ini sejak dini hari. Selain itu, pihak keamanan telah menyiagakan mobil komando, enam water canon dan dua mobil barracuda di jalan tersebut.

Dalam sidang kali ini, kepolisianmenerjunkan dua mobil automatic security barrier yang disiagakan di masing-masing kubu. Mobil tersebut berguna untuk membatasi apabila ter­jadi kericuhan massa. Seperti sebelumnya, massa pro Ahok ditempatkan di depan gerbang Bumi Perkemahan Ragunan dan massa yang anti Ahok berada di depan sekolah Pasca Sarjana Universitas Nasional (Unas). Jalan menuju RM Harsono ditutup dengan balok merah dan puluhan personel TNI.

Kapolres Jakarta Selatan Iwan Kurniawan mengatakan, dalam pengamanan sidang kali ini kepolisian menurunkan kendaraantaktis berupa automatic security barriers atau tameng otomatis milik Korps Brimob Polda Metro Jaya. "Sebelumnya kami pakai yang manual, hari ini kami ganti dengan mengunakan tameng yang otomatis," ujar Iwan di Gedung Kementan, Ragunan, Jaksel, kemarin.

Menurut Iwan, kendaraan truk yang dimodifikasi itu dilengkapitameng otomatis setinggi tiga meter yang bisa direntangkanhingga menutupi jalan R Harsono selebar lebih dari 20 meter. "Kendaraan juga berfungsi untuk menahan lem­paran benda keras," ujar Iwan.

Selain peralatan khusus, lanjut Iwan, pihaknya juga menambah jumlah personel, sebab berdasar­kan informasi intelijen inter­nal, Polri mendapati informasi pergerakan massa kontra Ahok dalam jumlah besar dibanding sidang sebelumnya. "Kami buat menjadi 4 ring," sebutnya.

Dia merinci, ring 1 ada di dalam ruang sidang. Ring 2 ada di luar ruang sidang, tapi masih di dalam gedung. Ring 3 ada di dalam seputar gedung, dan ring 4 ada di simpul-simpul jalan dekat area gedung Kementan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut, jumlah aparat kepolisian itu disesuaikan denganjumlah massa yang turun dalam aksi. Seluruh personel keamanan berasal dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan. "Personel yang kami siapkan juga 2000-an personel," ujar Argo

Argo menjelaskan, prosedur pengamanan yang dilakukan kepolisian tidak berbeda dengan proses sebelumnya. Standar operasional prosedur pengamanan yang diterapkan, dibagi menjadi tiga wilayah. Ruangan persidangan disterilisasi. Setiap pengunjung harus menunjuk­kan kartu identitasnya sebelum masuk ke ruang persidangan. Penjagaan di depan ruang sidang diperketat, sedangkan gerbang Gedung Kementerian Pertanian juga akan ditutup.

Sementara, Dandim Jakarta Selatan Letkol (Inf) Ade Rony mengatakan, pihaknya menam­bah personel untuk melakukan back up pengamanan dalam sidang kali ini. Penambahan personel ini atas permintaan pihak kepolisian. "Biasa hanya 1 satuan setingkat kompi ditambah jadi 3 SSK atau 300 orang," ujar Ade di depan Gedung Kementan, Jaksel, kemarin.

Menurut Ade, TNI hanya melakukan penambahan personel sedangkan untuk kendaraan taktis, tak ada tambahan. "Dari kepolisian masih memadai," sebutnya.

Dia mengatakan, personel dari TNI ini bersifat mem-back up atau membantu pola penga­manan yang dilakukan oleh kepolisian. Apabila nantinya ada hal-hal yang tidak diinginkan dan perlu bantuan dari TNI, per­sonel pun akan diturunkan.

Sejak pukul 08.00 WIB, massa anti Ahok yang mayoritas mengenakan pakaian serba putih, mengibarkan bendera dan meneriakkan yel-yel tangkap Ahok. Menurut mereka, Ahok menistaagama Islam. Orator di dua mobil komando yang berada di tengah-tengah barisan, menye­mangati massa.

Sebaliknya, massa pro Ahok tak mau kalah. Mengenakan pakaian kotak-kotak, mereka asyik berjoget sambil memutar lagu-lagu nasional. Orator yang berada di atas mobil komando juga terus meneriakkan bahwa Ahok tidak bersalah dalam perkara penistaan agama.

"Isu penistaan agama adalah kebohongan publik terbesar abad ini," teriak orator yang disambut tepuk tangan ratusan massa yang hadir.

Bahkan, orator meminta se­luruh massa yang hadir untuk makan siang bersama. "Mari makan nasi kotaknya, kita bukan pasukan nasi bungkus," kata orator yang berasal dari Barisan Relawan Basuki-Djarot.

Menjelang zuhur, suasana demo semakin panas. Apalagi, massaanti Ahok mendapat informasi jaksa penuntut umum (JPU) menerima pledoi yang telah dibacakan bekas Bupati Belitung Timur ini dalam per­sidangan.

Dalam orasinya, salah seorang orator yang berasal dari perwaki­lan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF) MUI mengeluhkan sikap jaksa yang menerima pledoi Ahok. "Ternyata jaksa penuntut umum langsung menanggapi dengan ikhlas," teriak orator menggebu-gebu.

Menurut orator, tuntutan yang diberikan jaksa kepada Ahok hanya pelanggaran Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan cuma berbuah wajib lapor pada masa percobaan yang harus dilakukan Ahok selama dua tahun. "Sidang selanjutnya, perkara ini pun langsung dilakukan putusan, tidak ada replik, duplik," sebut orator.

Semestinya, kata dia, Ahok di­tuntut dengan Pasal 156a KUHP mengenai penodaan agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. "Semua sama di depan hukum. Berapa tahun pun hukumannya, Ahok wajib dipenjara," tegasnya.

Untuk itu, dia meminta massa agar kembali hadir pada 28 April 2017. "Mari lanjutkan di Masjid Istiqlal dengan shalat Jumat dan long march ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada," seru orator.

Selain itu, dia mengajak agar demonstran terus mengawal kasus ini pada 5 Mei, hingga putusan dibacakan hakim yang diperkirakannya pada 9 Mei 2017. "Kita hanya meminta hukum ditegakkan dan meminta agar majelis hakim dibukakan hatinya untuk memutus perkara ini," tegas orator.

Tidak lama kemudian, sayup-sayup terdengar adzan zuhur dari kejauhan. Mendengar azan, orator lantas mempersilakan massa yang hendak menunaikan shalat berjamaah di tempat aksi, sedangkan yang akan melak­sanakan shalat di rumah diimbau segera pulang. "Kita berjuang. Mudah-mudahan kita pulang tertib," harap orator sambil di­akhiri dengan teriakan takbir.

Sementara, Akbar, salah satu massa yang berasal persatuan Pencak Silat Hati Suci, Jakarta mengaku akan terus melakukan aksi demo dalam sidang ter­dakwa Ahok. "Setiap hari ada 60 pendekar yang mengamankan ulama selama sidang berlang­sung," ujar Akbar di depan Gedung Kementan, kemarin.

Jumlah tersebut, kata Akbar belum termasuk jawara dan pendekar lainnya yang berjumlah lebih dari 100 orang. "Pokoknya, setiap demo ada lebih dari 100 pendekar yang menjaga ulama," klaimnya.

Dia mengklaim akan menu­runkan lebih banyak pendekar saat putusan sidang Ahok yang akan berlangsung 9 Mei 2017. "Kami targetkan ada sekitar 500 pendekar yang siapa menjaga ulama," sebut Akbar.

Sekitar pukul 13.00 WIB, massa pro Ahok membubarkan diri terlebih dahulu. Disusul kemudian, massa anti Ahok yang juga bubar dengan tertib tanpa ada insiden apapun. Tak lama kemudian, kepolisian membukasatu jalur terlebih dahulu yaitu, jalur Ragunan menuju Mampang.

Sedangkan jalur sebaliknya dari arah Mampang menuju Ragunan belum dibuka karena polisi masih menggelar apel bersama. Setengah jam kemudian atau usai apel, kepolisian membuka kedua jalur.

Latar Belakang
Jaksa Penuntut Tidak Menyampaikan Keberatan Terhadap Pembelaan Ahok


Sidang terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Aula Gedung Kementan, memasuki sidang ke-21. Agendanya nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan terdakwa.

Dalam pembelaannya, Ahok mengaku bersyukur dengan adanya persidangan ini. Sebab, persidangan yang telah berjalan selama berbulan-bulan ini, da­pat memberi penjelasan kepada masyarakat awam.

"Saya bersyukur karena da­lam persidangan ini, saya bisa menyampaikan kebenaran yang hakiki, dan saya percaya majelis hakim yang memeriksa perkara ini, tentu akan mempertimbang­kan semua fakta dan bukti yang muncul dalam persidangan," ucap Ahok.

Dia menilai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga membenarkan bahwa dirinya tidak melakukan penistaan terhadap agama sepertiyang dituduhkan kepadanya se­lama ini. "Karenanya, saya tidak terbukti sebagai penista atau penoda agama," ujarnya.

Sebelumnya, JPU hanya menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. Ahok lantas dituntut satu tahun pen­jara dengan masa percobaan dua tahun.

Ahok mengaku, dirinya men­jadi korban fitnah. Pasalnya, pernyataannya di Kepulauan Seribu, baru ramai setelah adanya video yang diunggah di akun media sosial. Pelapor, kata dia, bukan merupakan orang yang langsung mendengar pidato di Kepulauan Seribu dan melihat video secara utuh.

"Berdasarkan hal tersebut, haruskah masih dipaksakan bahwa saya menghina satu golongan, padahal tidak ada niat untuk memusuhi atau menghina siapa pun,dan tidak ada bukti bahwa saya telah mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang ber­sifat permusuhan atau penodaan terhadap agama," keluhnya.

Dengan itu, dia berkeyaki­nan bahwa majelis hakim akan memberikan keputusan yang menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan. Ia menilai, hakim akan mengambil keputusan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Setelah pembacaan pledoi, JPU tidak menyampaikan keber­atan (replik) atas nota pembelaan yang disampaikan Ahok dan tim pengacara. Dengan demikian,Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan langsung menjatuhkan vonis kepada ter­dakwa pada Selasa (9/5).

Ketua JPU Ali Mukartono mengatakan, tidak ada fakta baru yang disampaikan dalam nota pembelaan. Itu sebabnya, jaksa tidak mengajukan replik, meski berdasarkan Pasal 182 KUHAP, JPU memiliki hak untuk itu.

"Kedua, ada sebagian pengulangan dalam materi eksepsi yang sudah diputus majelis hakim. Kami juga harus mengembalikan jadwal yang pernah mundur," ujar Ali.

Ali menyatakan, Ahok ber­salah. Perbuatan Ahok telah me­menuhi unsur Pasal 156 KUHP. Ahok dituntut pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA