Menurut Jenderal Tito, apapÂun bentuk kegiatan termasuk sholat Jumat sekalipun tetap merupakan wujud penyampaianpendapat di muka umum. Penyampaian pendapat, kata Tito, merupakan hak konstitusi. Namun hal itu tidak bersifat
absolut.
"Ada batasan-batasan dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Untuk itu kami melarang aksi tersebut," katanya.
Untuk menghalau massa dari daerah yang akan masuk ke Jakarta, Jenderal Tito meÂmerintahkan seluruh Kapolda mengeluarkan maklumat untuk melarang aksi 2 Desember. Berikut pernyataan lengkap Jenderal Tito;
Batasan-batasan hak meÂnyatakan pendapat di muka umum yang anda maksud apa saja?Pertama tidak dilakukan denÂgan mengganggu hak asasi orang lain, dengan menutup jalan proÂtokol. Jalan protokol tidak boleh dihalangi.
Masyarakat berhak mengÂgunakan jalan protokol. Kedua, penyampaian pendapat jangan mengganggu ketertiban umum. Kalau jalan protokol ditutup, ibu-ibu yang mau melahirkan terganggu, angkutan bisa terÂganggu, jalanan bisa macet.
Tapi selama ini kan demonÂstrasi besar selalu berdampak kepada penutupan jalan proÂtokol, dan gangguan terhadap kepentingan umum. Apa beÂdanya?Bedanya adalah jalan proÂtokol yang ditutup tidak sepanjang itu, sehingga kami bisa mengatur sedemikian rupa suÂpaya masyarakat tetap bisa menjalankan aktivitasnya meski mungkin agak terganggu. Kalau ini kan menutup jalan vital dan strategis Jakarta. Tentu tidak bisa kami izinkan.
Jadi menurut anda mereka seharusnya melakukan aksi di mana?Aksi damai yang diawali sholat Jumat harusnya digelar di masjid-masjid. Misalnya di Istiqlal, Monas, Lapangan Banteng monggo akan kami banÂtu akomodir, karena menyatakan pendapat merupakan hak warga negara. Hak itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Tapi sekali lagi saya tegaskan, kalau di jalan raya vital dan strategis Jakarta tidak bisa kami beri izin.
Jika aksi tersebut tetap dilaksanakan, apa yang akan anda lakukan?Karena aksi itu mengganggu ketertiban publik, maka kalau tetap dilaksanakan akan kami bubarkan. Kalau mereka melaÂwan, akan kami tindak. Patut diingat, demonstrani yang melaÂwan kepada petugas ancamanÂnya pidananya berat, di atas 5 tahun. Apalagi kalau sampai ada petugas yang terluka.
Terkait tuntutan agar Ahok ditahan bagaimana?Pak Ahok ini tidak kami tahan, karena alasan subjektif dan obÂjektif, serta menghindari gugatan hukum dalam proses lanjutan.
Maksudnya?Alasan subjektif untuk meÂnahan tidak terpenuhi, karena beliau kami anggap kooperatif dan tidak akan melarikan diri. Penyidik juga tidak khawatir dia akan menghilangkan barang bukti terkait perkara penistaan agama. Sebab barang bukti reÂkaman video asli soal sambutan Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September sudah di tangan penyidik.
Alasan objektifnya? Alasan objektif terkait bukti-bukti yang sudah terpenuhi. Pada saat gelar perkara saksi ahli terbelah, rilis gelar perkara di kalangan 27 penyelidik terjadi dissenting opinion, apakah kasus ini pidana atau tidak. Tapi karÂena mayoritas menilai pidana, sehingga dinaikkan menjadi penyidikan.
Lalu alasan menghindari guÂgatan hukum lanjutannya apa?Maksudnya ketika tersangka ditahan, lalu putusan hakim menyatakan bebas demi hukum, maka yang paling menangÂgung risiko adalah penyidik dan penuntut umum yang sudah melakukan penahanan.
Kan sudah terjadi, bagaimaÂna dong?Kami bismillah saja, apa pun risikonya harus kami tanggung. Naikkan penyidikan, tetapkan tersangka, lakukan pencegahan jangan sampai ada apa-apa kemuÂdian hari. Berkas segera kami seÂlesaikan, segera kami serahkan ke Kejaksaan. Pasti ada yang dirugiÂkan dan diuntungkan, serta ada pro kontra. Sudah kami kembalikan saja demi bangsa masyarakat.
Jadi kasus Ahok ini akan diteruskan meski sebetulnya bertentangan dengan aturan internal?Iya. Saya berjanji proses huÂkum tetap jalan. Percaya, saya memang Kapolri, tetapi saya juga umat muslim. Saya tidak ingin agama kita dilecehkan. Kita hanya beda baju, tapi kalau segi keIslaman menjalankan syariat yang sama. Sebagai Kapolri yang kebetulan kebagian tugas menanÂgani, kasus ini pasti akan segera diselesaikan, segera limpahkan ke jaksa, terserah jaksa. Pengadilan silakan memutus.
Berapa lama kira-kira berkasnya dilimpahkan?Insya Allah dua minggu lagi akan diserahkan kepada jaksa. Saya ingin menekankan bahwa untuk proses hukum kasus Pak Ahok sudah mendekati tahap akhir. ***