Hal ini dikatakan Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, dalam pertemuan dengan Kamar Dagang Industri Indonesia Komite Timur Tengah dan Organisasi Konferensi Islam, di kantornya, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (19/8).
"Mendapat produk halal adalah hak konsumen,†tegas Hidayat.
Diakuinya belum ada kejelasan aturan mengenai produk halal di Indonesia. Hal ini menurut dia karena wabah islamphobia di tengah publik.
"Kalau disebut label produk halal maka langsung dikaitkan dengan islamisasi dan penegakan aturan syariah," singgungnya.
Padahal, tidak ada sama sekali niat pemerintah untuk melakukan Islamisasi negara dengan aturan syariah.
"Kalau sudah ada undang-undang produk halal maka anggapan itu gugur,†imbuhnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan istilah halal mencakup pengertian yang luas. Halal bisa berati sehat dan higienis. Seperti contohnya, restoran dan hotel yang memakai sertifikat halal justru pasarnya meningkat dan konsumennya bukan hanya dari kalangan Muslim.
Sayangnya, jika dibandingkan negara Thailand, Malaysia, Inggris, Belanda, Selandia Baru, Indonesia tertinggal jauh dalam implementasi aturan produk halal. Padahal, beberapa negara itu dihuni mayoritas non-muslim.
[ald]
BERITA TERKAIT: