Pemerintah Sudah Tepat, Perempuan KAMMI Dorong Tercipta Ekosistem Digital Beradab

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 17 Maret 2026, 18:48 WIB
Pemerintah Sudah Tepat, Perempuan KAMMI Dorong Tercipta Ekosistem Digital Beradab
Ketua Bidang Perempuan PP KAMMI Rafika Afriyanti. (Foto: Dok. Pribadi)
rmol news logo Langkah pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid yang menerbitkan Permenkomdigi 9/2026 diapresiasi publik.

Beleid itu sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

Ketua Bidang Perempuan PP KAMMI Rafika Afriyanti menilai kebijakan ini merupakan langkah penting negara dalam menghadirkan perlindungan yang lebih kuat bagi anak-anak di ruang digital yang semakin kompleks.

“Kami mengapresiasi langkah ini. Di tengah derasnya arus informasi dan algoritma platform global, negara perlu hadir untuk memastikan anak-anak Indonesia tidak menjadi korban dari ekosistem digital yang tidak sehat,” ujar Rafika kepada wartawan, Selasa 17 Maret 2026.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menetapkan penonaktifan akses akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring. 

Langkah tersebut dinilai sebagai upaya preventif untuk meminimalisasi paparan konten negatif seperti pornografi, perundungan siber, hingga berbagai bentuk kejahatan digital. 

Namun demikian, Rafika menilai bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak hanya dapat diselesaikan melalui regulasi teknis semata. 

Menurutnya, diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif melalui pembangunan ekosistem digital yang beradab, sebagaimana gagasan yang selama ini terus didorong oleh KAMMI.

Masih kata Rafika, ekosistem digital yang beradab merupakan prasyarat penting dalam menyiapkan generasi muda Indonesia yang tidak hanya cakap teknologi, tetapi juga memiliki kesadaran etis dan tanggung jawab sosial dalam menggunakan ruang digital. 

"Kami juga mendorong agar kebijakan ini diiringi dengan peningkatan literasi digital bagi masyarakat, khususnya orang tua dan anak muda, sehingga perlindungan anak tidak hanya bersifat reaktif tetapi juga preventif dan berkelanjutan," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA