Wanda Hamidah:

Pembentukan Board of Peace untuk Hancurkan Umat Islam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Sabtu, 07 Maret 2026, 03:06 WIB
Pembentukan Board of Peace untuk Hancurkan Umat Islam
Aktivis kemanusiaan Wanda Hamidah dalam konferensi pers bertajuk “Ganyang Penjajahan Gaya Baru: Tolak BoP!” di Kawasan Kwitang, Jakarta Pusat, Jumat 6 Maret 2026.(Foto: Istimewa)
rmol news logo Aktivis kemanusiaan Wanda Hamidah mempertanyakan legalitas Board of Peace (BoP) yang menurutnya bukan lembaga resmi dalam sistem internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Hal itu dikatakan Wanda dalam konferensi pers bertajuk “Ganyang Penjajahan Gaya Baru: Tolak BoP!” di Kawasan Kwitang, Jakarta Pusat, Jumat 6 Maret 2026.

“Board of Peace ini bukan not even United Nation, bukan PBB. Kenapa Donald Trump tidak memakai mekanisme PBB, United Nation? Ini BOP, lembaga di luar United Nation yang tidak punya legal standing, yang tidak punya aturan,” kata Wanda.
 
Wanda bahkan menyebut forum tersebut sebagai lembaga yang dibentuk di luar mekanisme internasional dan memiliki kepentingan tertentu terhadap Palestina.

“Ini adalah lembaga yang didirikan oleh Trump beserta para proxy-nya untuk menghancurkan Baitul Maqdis terutama, untuk menghancurkan umat Islam terutama,” kata Wanda.

Wanda juga menyoroti isu bantuan dana Rp 17 triliun, yang berasal dari rakyat Indonesia.

Ia mempertanyakan kebijakan tersebut di tengah kondisi masyarakat yang masih menghadapi berbagai kesulitan di dalam negeri.

Karena itu, Wanda menilai pemerintah seharusnya memiliki pilihan untuk tidak terlibat dalam forum tersebut, sebagaimana sikap politik luar negeri yang pernah ditempuh Indonesia pada masa Presiden Soekarno.

“Kita punya pilihan untuk tidak bergabung dengan para penjajahan,” kata Wanda.rmol news logo article
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA