WAWANCARA

Rambe Kamarulzaman: Tunggu Pemerintah Terbitkan RPP Penataan Pemda, Baru Pemekaran Aceh Bisa Dibahas

Jumat, 06 November 2015, 08:49 WIB
Rambe Kamarulzaman: Tunggu Pemerintah Terbitkan RPP Penataan Pemda, Baru Pemekaran Aceh Bisa Dibahas
Rambe Kamarulzaman/net
rmol news logo Desakan agar Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dimekarkan makin kencang. Bos Komisi II DPR ini mengungkapkan, memang sejatinya wacana pemekaran Provinsi NAD sudah digulirkan sejak 10 tahun lalu, na­mun hingga kini baik legislatif maupun eksekutif belum serius membahasnya.

DPR beralasan, belum dibahas­nya wacana pemekaran Aceh lantaran pemerintah hingga kini belum pernah menerbitkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait penataan pemerin­tahan daerah. Berikut wawancara Ketua Komisi II DPR dengan Rakyat Merdeka;

Sebanarnya draf tuntutan pemekaran wilayah Aceh itu oleh DPR sudah dibahas apa belum sih?
Kita belum masuk pemba­hasan, baru RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) dan desain besar itu. Jadi kita menunggu PP (Peraturan Pemerintah) dikelu­arkan dulu secara resmi, sebab undang-undang meminta sebe­lum ada pemekaran kita harus memiliki desain besar penataan pemerintah daerah. Indonesia ini pantasnya atau baiknya berapa jumlah provinsi, berapa jumlah kabupaten kotanya. Oleh kar­enanya PP itu nanti yang akan mengeluarkan.

Nah dalam desain besar Aceh itu seperti apa?

Dalam grand design itu bukan dinyatakan provinsi yang akan dibentuk, tapi dinyatakan Aceh itu bisa (dimekarkan) untuk beberapa provinsi. Kalau dia mekar menjadi beberapa provinsi, nanti Sumatera Utara juga minta dimekarkan menjadi beberapa provinsi. Kalau pembagian provinsi didasarkan per kawasan, nanti Papua itu bisa sam­pai sepuluh provinsi. Begitukan jadi agak repot. Sekarang sudah berapa, kemudian maksimalnya berapa. Gitu.

Kapan kira-kira itu dike­luarkan?
Bulan November ini. Kita minta akhir November ini sudah ditandatangani oleh Presiden.

Apa rancangan PP-nya su­dah disampaikan ke DPR?
Rancangan PP-nya sudah disampaikan ke DPR dan pemetaan daerah. Baru kita mulai pembahasan. Dan khusus untuk provinsi itu masuk dalam based line-lah, database awal yang sudah diturunkan Ampres-nya oleh presiden. Kalau menurut UU Nomor 23 itu menghendaki harus semua menjadi persiapan. Apa pun yang diajukan harus jadi daerah persiapan selama tiga tahun.

Usulan pemekaran Provinsi Aceh ini kan sudah cukup lama, masak hingga kini be­lum ada kepastiannya?
Ya, ya paham saya usulan ini memang sudah sepuluh tahun lalu. Sudah lama memang usulan ini.

Mekanisme pemekaran ini bagaimana sebenarnya?
Pertama adalah top down, ya dari atas bisa ke bawah, dan juga dari bawah bisa ke atas. Kalau dari atas ke bawah itu adalah intervensi pemerintah dan DPR serta DPD. Kalau dari bawah itu juga harus dari Pemerintah, harus dari Pemerintah Daerah. Nggak boleh misalnya masyarakat beramai-ramai, habis biaya segala macam, jadi tingkat pem­bahasannya provinsi.

Lantas apakah ada kemung­kinan dimekarkan?
Ya harus kita buat dulu per­hitungannya. Memang tidak ada ketetapan yang menyatakan moratorium tentang pemekaran daerah itu.

Tapi apakah sudah ada ko­munikasi informal antara DPR dan Pemprov Aceh terkait wa­cana pemekaran ini?
Oh ya jangan dulu, kita tunggu sajalah. Tapi dalam grand de­sign itu tidak disebutkan nama-nama lho. Tapi seperti yang saya katakan tadi, bahwa Aceh itu bisa jadi beberapa provinsi. Sumatera Utara bisa menjadi sekian provinsi, gitu.

Jika tidak mendapat persetu­juan dari Pemprov apakah Aceh bisa dimekarkan?
Bisa mungkin. Tergantung kepentingan strategis nasion­al. Apakah (pemekaran Aceh) masuk dalam konteks itu.

Berarti peluang pemekaran Aceh tetap terbuka dong?
Iya ya ya...

Apa pemekaran Aceh ini berpotensi mempengaruhi per­damaian dan MoU Helsinki?
Nggak lah, nggak... Makanya tadi kalau harus top down ya harus (berdasarkan) kepentingan stategic nasional.

Bagaimana memastikan agar pemekaran ini bisa menjadi solusi pemerataan kesejahter­aan bukan justru menambah beban anggaran negara?

Artinya diberikan juga syarat, bahwa pemekaran daerah kalau dihitung-hitung, kalau dilepas harus dibina oleh induknya. Induk bekas pemekaran. Tapi kalau nggak ada daerah yang mampu untuk membiayai, kalau itu memang untuk kepentingan strategis nasional akan ditu­runkan bantuan APBN. Kalau itu namanya tadi yang top down. Tapi kalau yang mengajukan gubernur, bupati dan walikota itu akan lebih baik. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA