HNW Yakin DPR Tidak Sengaja Buat UU Bertentangan dengan Pancasila

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 24 Agustus 2015, 16:10 WIB
rmol news logo Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengakui masih banyak peraturan perundang-undangan yang belum sesuai dengan UUD dan nilai-nilai Pancasila. Ini dapat dilihat dari pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

"Judicial review adalah indikasi adanya ketidaksesuaian UU dengan UUD, kemudian juga dengan Pancasila. Karena kalau tidak sesuai dengan UUD pasti tidak sesuai dengan Pancasila," kata HNW usai membuka seminar nasional bertema 'Implementasi Nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Negara dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan' di Kota Batam, Kepulauan Riau (Senin, 14/8).

Menurut politus senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, ketidaksesuaian itu terkait dengan tafsir terhadap UUD.

"Saya yakin DPR tidak dengan sengaja membuat UU yang bertentangan dengan UUD. Karena banyak ahli yang terlibat dalam pembuatan UU dan penyusunan UU dilakukan dalam waktu yang lama," katanya seperti dalam rilis Humas MPR.

HNW menyebutkan penyebab ketidaksesuaian peraturan perundang-undangan dengan UUD antara lain karena faktor ketidaktahuan atau terlalu bersemangat dalam otonomi daerah.

"Atau karena derasnya globalisasi sehingga peraturan perundang-undangan tidak mengacu pada Pancasila dan UUD," ujarnya.

Karena itu, lanjut dia, kalau ada warga negara yang mengajukan judicial review itu adalah hak konstitusionalnya. Dan ada lembaganya, yaitu MK.

"Itulah kehidupan demokrasi kita. Itu menandakan UUD adalah living constituion, Pancasila juga hidup," ujarnya.

HNW menjelaskan seminar ini dalam rangkaian menyerap aspirasi masyarakat yang diselenggarkan Badan Kajian, supaya Pancasila dipahami sehingga seluruh perundang-undangan yang ada di Indonesia baik di tingkat UU maupun Perda sejalan dengan implementasi Pancasila.

"Seminar ini mengingatkan dan menyegarkan pemahaman terhadap Pancasila. Seminar ini mengidentifikasi apa masalah yang terjadi mengapa Pancasila belum menjiwai peraturan perundang-undangan. Masukan seminar ini akan disikapi dalam Badan Pengkajian dan Lembaga Pengkajian," tukasnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA