Sidang Tahunan MPR Pelengkap Mata Rantai Demokrasi Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Sabtu, 04 Juli 2015, 03:05 WIB
Sidang Tahunan MPR Pelengkap Mata Rantai Demokrasi Indonesia
ilustrasi/net
rmol news logo Sidang Tahunan MPR RI yang direncanakan untuk pertama kali diselenggarakan MPR RI pada pertengahan Agustus 2015, dipastikan akan jadi dilaksanakan.

Kepastian itu sebagaimana disampaikan secara langsung Kepala Biro Humas Sekretariat Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono pasca kunjungan Pimpinan MPR RI, pimpinan Fraksi dan kelompok DPD di MPR RI ke Istana Negara, Jakarta, Jumat (3/7). Ma'ruf mengatakan bahwa dalam pertemuan itu, presiden menyambut baik penyelenggaraan sidang tahunan MPR RI.

"Beliau sangat menyambut baik. Sebab menurut beliau, sidang tahunan adalah tradisi ketatanegaraan yang baik dan baru. Bahkan presiden menyatakan bahwa beliau bersedia menjadi pelopor penyelenggaraan sidang tahunan tersebut," ujar Ma'ruf Cahyono.

Sidang Tahunan, lanjut Ma'ruf, isinya adalah laporan kinerja yang disampaikan oleh para pimpinan lembaga-lembaga negara pada publik, bukan kepada MPR. Sidang tahunan adalah media strategis untuk lembaga negara dan rakyat, yang bisa terus dilakukan setiap tahun. Di forum tersebut publik bisa melihat sejauh mana kinerja lembaga-lembaga negara yang merupakan pelaksana kedaulatan rakyat. Rakyat juga perlu tahu dan berhak mengontrol apa yang dilakukan lembaga lembaga negara tersebut.

"Status forum sidang tahunan MPR adalah konvensi ketatanegaraan, tidak ada unsur pemaksa. Ini hanya tradisi ketatanegaraan MPR setiap tahun yang memfasilitasi laporan lembaga negara ke publik," katanya.

Sidang Tahunan ini, lanjut Ma'ruf, sebenarnya melengkapi mata rantai demokrasi. Selama ini rakyat menentukan kepemimpinan. Rakyat juga sudah dilibatkan dalam proses demokrasi. Tentu rakyat juga punya hak dan wajib untuk mengontrol dan mengetahui kinerja lembaga-lembaga negara.

"Laporan kinerja merupakan tanggung jawab moral lembaga-lembaga negara kepada rakyat. Oleh karenanya, secara konstitusional tidak diberikan mekanisme sanksi, yang dibangun adalah kesadaran bersama bahwa kontrol publik diperlukan untuk memperkuat demokrasi kita. Ke depan sangat mungkin tradisi ini berubah maju dan diatur secara tegas dalam UU. Tapi, semua butuh proses," pungkasnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA