Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pada Selasa, 7 April 2026, tim penyidik memanggil tiga orang sebagai saksi dan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Tiga saksi yang dipanggil adalah Boediono selaku penilai pajak ahli muda pada Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara, Otik Hermaningsih selaku karyawan swasta, serta Siti Wahyunin selaku ibu rumah tangga," terang Budi kepada wartawan di Jakarta.
Kasus ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 9–10 Januari 2026 terkait dugaan suap pengurusan kewajiban pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan delapan orang dan menyita barang bukti senilai sekitar Rp6,38 miliar. Setelah pemeriksaan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkara, kasus ini bermula saat PT WP melaporkan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun pajak 2023.
Dalam proses pemeriksaan, ditemukan potensi kekurangan pembayaran pajak sekitar Rp75 miliar. Namun, diduga terjadi negosiasi tidak sah sehingga nilai kewajiban pajak diturunkan menjadi Rp15,7 miliar, dengan imbalan pemberian fee sebesar Rp4 miliar kepada sejumlah pihak.
Dana tersebut diduga disalurkan melalui skema kontrak fiktif dan kemudian didistribusikan kepada pihak-pihak terkait di lingkungan DJP.
BERITA TERKAIT: