Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pagarnya Tinggi 3 Meter, Dipasang Kawat Berduri

Tempat Rehabilitasi Narkoba Kalangan Artis

Senin, 23 Februari 2015, 10:29 WIB
Pagarnya Tinggi 3 Meter, Dipasang Kawat Berduri
Fariz RM
rmol news logo Rumah bernomor 9 di Jalan Lebak Bulus I Jakarta Selatan sekilas seperti tempat biasa. Yang membedakan, pagarnya setinggi 3 meter dilapisi pelat besi. Bukan hanya membentengi rumah, tapi juga menghalangi pandangan dari luar maupun dalam. Kawat berduri dipasang di sepanjang atas pagar. Mirip yang dipasang di penjara untuk mencegah penghuni kabur.

Di pintu gerbang yang terletak di sebelah kiri pagar dipasang pem­beritahuan. "Tamu harap lapor dan serahkan identitas," demiki­an pemberitahuan yang dicetak dengan huruf berukuran besar warna kuning. Pemberitahuan ini tampak mencolok setiap orang yang datang ke gerbang.

Kartu identitas diserahkan ke petugas di pos jaga yang diban­gun di balik pagar. Di pos jaga itu disediakan buku tamu yang harus diisi pengunjung dan kotak kayu untuk menyimpan kartu identitas. Seorang pria bertubuh tegap dan bermuka sangar ber­jaga di pos.

Tempat apa ini? Mundur sedikit dari gerbang di pinggir jalan raya dipasang plang yang memberitahukan nama tempat ini. "Natura Addiction Center," nama tempat ini. Dari namanya kini bisa menerka bahwa tempat ini dipakai rehabilitasi kecand­uan. Tapi kecanduan apa?

Para artis yang ditangkap aparat karena menjadi pecandu narkoba disebut-sebut dirujuk ke tempat ini. Mereka menjalani rehabilitasi agar meninggalkan kebiasaan buruknya mengon­sumsi barang haram itu.

Menengok ke dalam, tempat rehabilitasi ini memiliki hala­man parkir untuk mobil keluarga pasien. Saat Rakyat Merdeka bertandang pekan lalu, dua mobil parkir di halaman. Rumput hijau yang terawat menghiasi sisa hala­man di depan rumah berlantai satu tempat rehabilitasi.

Tempat rehabilitasi Natura dikelola Yayasan Mitra Kencana Cendikia. Memiliki fasilitas yang cukup mewah, layaknya hotel berbintang. Misalnya untuk kamar tidur. Kamar tidur bagi pasien ada tiga tipe, yaitu Very Very Important Person (VVIP), Very Important Person (VIP), dan Standard. Yang menjadi pembeda tipe-tipe kamar itu han­ya jumlah penghuninya.

Kamar tidur tipe VVIP mengutamakan privasi pasien. Dalam satu kamar hanya ada satu pasien. Pasien dapat tidur dengan nyaman di atas sebuah tempat tidur springbed yang bertipe double bed. Di atas kasur berseprei putih tersebut dileng­kapi dua buah bantal bersarung oranye, sebuah guling dengan warna sarung serupa, selimut berwarna putih, dan bed cover berwarna coklat tua. Selain itu kamar ini dilengkapi dengan dengan Air Conditioning (AC), dan sebuah lemari kayu kecil berwarna hitam yang berada di sisi tempat tidur.

Ruang tidur VIP tidak terlalu mengutamakan privasi. Dalam setiap kamar ditempati 2 pasien. Dua buah springbed dengan tipe single berada di kamar tersebut. Pada masing-masing tempat tidur terdapat sebuah bantal dengan sarung berwarna putih polos, sebuah guling dengan warna sarung yang serupa, selimut putih polos, dan bed cover berwarna coklat gelap. Kamar tipe ini juga dilengkapi dengan dengan AC, dan lemari kayu kecil berwarna hitam yang berada di antara kedua tempat tidur tersebut.

Terakhir, kamar tipe ketiga, yaitu ruang tidur standar. Tiap kamar tidur tipe standar diper­untukkan bagi 5 pasien. Dalam kamar ini, disiapkan lima buah springbed standar, yang di susun membentuk huruf "L". Pada masing-masing tempat tidur terdapat sebuah bantal dengan sarung berwarna oranye, sebuah guling dengan warna sarung yang serupa, selimut warna putih polos, dan bedcover berwarna coklat muda namun agak gelap. Kamar tipe ini juga dilengkapi AC.

Selain kamar, di ruang keluar­ga atau ruang hiburan juga tam­pak mewah. Dilengkapi fasilitas home theatre, TV LED 52 inch, DVD player, dan sound system diletakkan di atas buffet kayu berwarna hitam. Di seberang­nya, diletakkan sofa coklat tua berukuran sedang, dan sebuah sofa khusus. Empat sampai lima pasien bisa menikmati tayangan sambil selonjoran.

Di teras belakang tempat rehabilitasi terdapat sebuah kolam renang berukuran sedang. Air kolam yang berwarna biru itu terlihat jenih. Pekarangan sekitar kolam renang ditutupi ubin dari batu alam berwarna putih. Tanaman di halaman belakang di­tata apik sehingga terlihat asri.

Rakyat Merdeka tak diperke­nankan melihat proses rehabili­tasi pecandu narkoba di tempat ini. Pihak pengelola juga tidak memperkenankan berbicara den­gan pasien. Tempat rehabilitasi ini menerapkan peraturan yang ketat. Pasien hanya bisa ditemui pihak keluarga yang sudah ter­data. Jika ada kerabat maupun teman yang mau bertemu harus mendapat persetujuan dari kelu­arga. Pihak keluarga lalu mem­beritahukannya ke pengelola tempat rehabilitasi.

Peraturan ketat ini diberlakukan untuk mencegah pasien bertemu dengan orang-orang yang masih berada di lingkaran narkoba. Sebab bisa menggagalkan rehabili­tasi dan pemulihan pasien.

Selama menjalani proses pe­mulihan, pasien tak terus-terusan berada di tempat rehabilitasi. Mereka diperbolehkan keluar sesekali. Tentu saja pasien tak boleh keluar sendirian. Mereka didampingi petugas dari tempat rehabilitasi.

Sumarsih, pemilik warung di sebelah Natura mengungkapkan, pengamanan tempat rehabilitasi ini sangat ketat. Ia kerap melihat orang dikawal ketika keluar dari tempat itu. "Kayaknya hal itu su­dah tercantum dalam ketentuan ketika menjadi pasien di sini," tuturnya. Biasanya pasien keluar diantar dengan mobil.

Kurun Januari sampai Februari ini tiga musisi kenamaan ditangkap Unit Narkoba Polres Jakarta Selatan. Ketiga musisi itu ditangkap lantaran memiliki dan menggunakan narkoba jenis sabu. Fariz Rustam Munaf (56) ditangkap pada Rabu 7 Januari 2015. Gitaris Padi, Arie Tri Susanto (40) ditangkap pada Kamis 22 Januari 2015. Sedangkan drummer Gong 2000, Yaya Karya Konseptianto yang biasa dipang­gil Yaya Moektio ditangkap pada Jumat 6 Februari 2015.

Fariz RM dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 ta­hun 2009 Pasal 111 mengenai kepemilikan ganja, Pasal 112 kepemilikan heroin dan 114 penguasaan narkotika dengan hukuman penjara minimal 4 tahun. Ari Tri Susanto dijerat juga UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 penguasaan narkotika. Sedangkan Yaya dijerat Pasal 112 juncto Asal 137 juncto Pasal 127 UU Nomor 35/2009 dengan ancaman 4 tahun penjara.

Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan AKBP Hando Wibowo mengatakan, drummer Gong 2000 itu kini berada di tempat rehabilitasi Natura yang ada di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Rehabilitasi dilakukan sesuai dengan permintaan pihak keluar­ganya. "Alhamdullilah rekomen team asessment BNN rehab, dan dia (Yaya) di rehab di Natura, sama seperti Fariz RM dan Arie," tuturnya.

Hando menyatakan, saat ini, ke­tiga artis tersebut masih menjalani proses hukumnya meskipun bera­da di tempat rehabilitasi. "Proses hukumnya masih tetap berjalan. Kami pun masih memproses berkasnya," jelasnya.

Pecandu Diajak Gali Potensi


Rumah Rehabilitasi Natura didirikan dengan tujuan mem­bantu Badan Narkotika Nasional (BNN) memulihkan para pecandu narkoba. Juga terlibat upaya pencegahan meluasnya peng­gunaan narkoba.

"Rumah Rehabilitasi Natura Recovery Community didiri­kan dibawah Yayasan Mitra Kencana Cendikia untuk ber­peran aktif dalam Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap narkoba (P4GN)," Ketua Yayasan Rumah Natura, Astrid Sesi Utami.

Dia menuturkan, berdasarkan survei yang dilakukan Universitas Indonesia bersama BNN tahun 2011, jumlah prevalensi korban penyalah guna narkoba sebanyak 2,2 persen dari total jumlah penduduk Indonesia.

Maka dari itu, kata dia, yang perlu di kedepankan adalah bagaimana mengurangi angka penyalahgunaan narkoba mela­lui program rehabilitasi, yang pada gilirannya akan mengu­rangi angka permintaan terhadap narkoba itu sendiri.

Astrid mengatakan, untuk mewujudkan tujuan tersebut, tem­pat rehabilitasi narkoba ini telah bekerja sama dengan BNN Kota Jakarta Selatan, BNN Provinsi DKI Jakarta, Kementerian Sosial (Kemensos), dan Puskesmas yang ada di Jabodetabek.

Dia menyatakan, pihaknya berusaha menjadikan Natura Recovery Community sebagai rumah pemulihan bagi para pe­candu narkoba. Tujuannya agar bisa membantu mereka untuk menemukan rumah kembali.

"Mereka bisa menginap di sini, tapi bukan disebut rawat inap," sambungnya.

Astrid menjelaskan, Natura memberikan layanan program rehabilitasi yang komprehensif kepada para pasiennya. Program tersebut terdiri dari program medis, psikososial, keagamaan, dan pendidikan agar pecandu da­pat menyesuaikan diri, mandiri, dan mampu mengoptimalkan kemampuannya, sesuai dengan potensi yang dimiliki.

Sebulan Jalani Rehabilitasi, Kondisi Fariz RM Membaik
Kuasa Hukum Minta Jangan Ditahan

Setelah selama satu bulan menjalani rehabilitasi medis di Natura, Jakarta Selatan, musisi Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM (56 tahun) telah menunjukkan perkembangan membaik. Kuasa Hukum Fariz RM, Syafrie Noer mengatakan, musisi yang terkenal lewat lagu berjudul "Barcelona" itu secara perlahan mulai melepaskan ketergantungan narkoba.

"Kondisi fisik masih kurus sama seperti waktu ditangkap, tetapi kalau dilihat dari kondisi psikologis dia sudah lebih baik. Tampak dari aura wajah sudah mulai segar. Dia mendapatkan dukungan dari keluarga ter­bukti keluarga sering menjen­guk," tutur Syafrie di Jakarta, kemarin.

Fariz RM direhabilitasi di tempat rehabilitasi Natura sejak Rabu 7 Januari malam sekitar pukul 23.00. Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mengabulkan permohonan rehabilitasi atas nama Fariz RM yang disampaikan kuasa hukum.

Paman dari artis Sherina Munaf itu dibekuk karena kedapa­tan menggunakan narkoba di rumahnya di Jalan Camar 11 blok BE nomor 4 Bintaro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa (6/1/2015) dini hari sekitar pukul 02.00.

Fariz dijerat dengan Pasal 111 terkait ganja, Pasal 112 tentang heroin, dan Pasal 114 tentang penguasaan narkotika yang terdapat di dalam Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Ia terancam huku­man empat tahun penjara.

Noer mengatakan, Penyidik Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan sudah melimpahkan berkas Fariz ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Berkas penyidikann Fariz sudah din­yatakan lengkap sejak Selasa 17 Februari 2015.

"Selasa sore dia sudah dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur. Sekarang yang bersangkutan ditahan di sana," jelas dia.

Dia mengaku heran, dengan keputusan tersebut. Sebab, kata dia, saat ini Fariz masih dalam proses penyembuhan dari ketergantungannya ter­hadap narkoba. Dia menilai, pemindahan kliennya ke LP Cipinang hanya akan mem­persulit proses penyembuhan tersebut.

"Saya juga tidak mengerti dengan pemikiran pihak kejaksaan. Jelas-jelas korban penyalahgunaan narkoba itu mendapatkan hak untuk disem­buhkan di rehabilitasi. Kalau sampai dipindah, proses pe­nyembuhannya pun akan susah nantinya," kata dia.

Dia menambahkan, Fariz RM sudah bertekad untu lepas dari jerat narkoba yang melan­da dirinya itu selama dirawat di tempat rehabilitasi Natura. "Kalau sampai dipindah, proses penyembuhannya akan susah nantinya," terangnya.

Menurut dia, tim kuasa hu­kum sudah mengambil berba­gai cara agar kliennya itu tetap berada di tempat rehabilitasi. Namun kejaksaan tidak meng­indahkan upaya tersebut.

"Kami menempuh cara agar Fariz tetap mendapatkan penyembuhannya di rehab. Sudah konsolidasi, sudah mengajukan permohonan juga. Tetapi Kejaksaan tetap bersikukuh akan memindahkan­nya," tandasnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA