Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

70 Hakim PN Surabaya Mulai Lakukan Aksi Mogok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Selasa, 08 Oktober 2024, 03:30 WIB
70 Hakim PN Surabaya Mulai Lakukan Aksi Mogok
Humas PN Surabaya Alex Adam Faisal/Ist
rmol news logo Sebanyak 70 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melakukan aksi mogok sidang mulai 7 sampai 11 Oktober 2024.

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas atas gerakan para hakim se-Indonesia menuntut kesejahteraan gaji dan tunjangan.

Humas PN Surabaya Alex Adam Faisal mengatakan, sekitar 50 hingga 70 hakim menunda persidangan, sebagaimana di pengumuman atau anjuran yang disampaikan dari gerakan solidaritas hakim tersebut.

"PN Surabaya khususnya hakim-hakim disini pada dasarnya mendukung gerakan (mogok sidang untuk menuntut kesejahteraan) tersebut," kata Humas PN Surabaya Alex Adam Faisal, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin, 7 Oktober 2024.

Alex menjelaskan, pihaknya mendukung gerakan tersebut. Kata dia, ada tiga pilihan bagi hakim yang mogok. Pertama ialah cuti, kedua mengosongkan jadwal sidang, sedangkan ketiga adalah menunda sidang.

Meski demikian, beberapa hakim tetap menggelar sidang terbatas, yakni sidang yang masa tahanannya hendak habis, sidang yang tak bisa ditunda. Begitu juga pelayanan masyarakat tetap dilakukan.

"Hampir rata-rata ikut (aksi mogok sidang) semua. Tapi sidang-sidang terbatas, masa tahanan habis dan yang tidak bisa ditunda kami laksanakan," tegasnya.

Alex belum bisa memastikan berapa lama para hakim akan melakukan aksi mogok sidang. Karena itu, kata dia, PN Surabaya menyampaikan permintaan maaf bila sejumlah persidangan jadi tertunda sementara.

"Mohon maaf, karena sikap kami yang mendukung gerakan solidaritas para hakim seluruh Indonesia, banyak sidang yang mengalami penundaan," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA