Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mesin Dipreteli Pemiliknya, Tinggal Kerangkanya Saja

Kendaraan Dikandangkan Berbulan-bulan, Tak Ditebus

Selasa, 03 Februari 2015, 09:37 WIB
Mesin Dipreteli Pemiliknya, Tinggal Kerangkanya Saja
ilustrasi
rmol news logo Halaman parkir kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat di Jalan Komplek Terminal Bus Rawa Buaya, Jakarta Barat, nyaris penuh. Lebih dari 50 kendaraan mulai dari bus, Metromini, Kopaja, taksi, hingga mobil pribadi ditampung di tempat ini. Kendaraan-kendaraan yang terjaring razia itu diparkir mepet-mepet di halaman seluas lapangan sepak bola ini.

Tak ada tempat kosong lagi, petugas di sini kerepotan jika kedatangan kendaraan yang diderek karena parkir sembaran­gan. "Setiap hari kita menampung pelanggar parkir sembarangan," ujar Kepala Pelaksana Derek Dinas Perhubungan DKIJakarta Adi Ansi.

Sejak September 2014, Dinas Perhubungan DKIJakarta men­derek kendaraan yang parkir di badan jalan maupun tempat terlarang lainnya. Kendaraan itu dibawa ke tempat penampungan. Ada empat tempat, yakni di kan­tor Sudin Perhubungan Jakarta Barat di Rawa Buaya, Terminal Barang Pulogebang di Jakarta Timur, Terminal Barang Tanah Merdeka di Jakarta Utara dan lapangan parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat.

Rawa Buaya sekarang hanya tampung operasi di Jakarta Barat saja," kata Adi. Sebelumnya, kantor Sudin Perhubungan ken­daraan sitaan area Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.

Usai istirahat makan siang, Adi turun dari ruang kerjanya di lantai dua kantor menuju tempat parkir kendaraan sitaan. Lokasinya di belakang kantor. Sejauh mata memandang, kendaraan jenis angkutan umum dan barang memenuhi halaman.

Menurut Adi, kendaraan yang "dikandangkan" di sini terjaring razia karena tidak dilengkapi dokumen-dokumen lengkap saat beroperasi. "Seperti Metromini itu rata-rata sudah disita se­jak dua bulan lalu," terangnya sembari menunjuk Metromini yang parkir sejajar dengan bus maupun truk.

Kondisi kendaraan yang sudah mendekam di sini berbulan-bulan itu tidak layak. Cat dan dempul bodinya mengelupas. Beberapa kacanya pecah. Bahkan ada Metromini yang sudah tidak ada mesinnya.

Adi mengungkapkan, pemi­liknya datang untuk mempreteli bagian kendaraan yang masih berharga dan bisa digunakan. Mesin, salah satunya. Petugas tak bisa melarangnya. Pemilik punya hak terhadap kendaraannya.

Soal pemberian sanksi kepada pemilik kendaraan, kata Adi, ditangani kantor Dishub di Jati Baru, Jakarta Pusat. Ia tak tahu sejauh ada proses penindakan terhadap pemilik kendaraan-kendaraan itu.

Setelah mempreteli kend­araannya, pemilik tak pernah datang lagi. Kendaraan diting­galkan menjadi "bangkai". Tak bisa jalan karena tinggal bodinya saja. Adi yang kerepotan. Sebab, kendaraan-kendaraan itu me­menuhi tempat penampungan ini. Ia tak bisa begitu saja membesituakan maupun melelang kendaraan-kendaraan yang tak ditebus pemiliknya.

Adi menduga, pemilik kend­araan enggan menebus karena denda yang harus dibayarkan jumlahnya besar. Misalnya, kendaraan yang parkir di badan jalan dikenakan denda Rp 500 ribu/hari. Sementara yang surat-suratnya tidak lengkap dendanya Rp 300 ribu/hari.

Pemantauan Rakyat Merdeka, area parkir kendaraan sitaan hanya seluas lapangan bulu tangkis. Ada celah yang dikosongkan untuk memudahkan kendaraan keluar-masuk. Kendaraan yang terjaring operasi parkir liar, ditempatkan di lahan yang masih kosong.

Sudin Perhubungan Jakarta Barat menjaring empat kendaraan dalam operasi parkir liar kemarin. Pertama Suzuki Karimun ber­warna biru dengan pelat nomor B 8241 RA. Kondisinya mem­prihatinkan. Kaca depan retak, keempat bannya kempis, dan di bodi kiri ada baret hingga bagian belakang. "Saat kita sita sudah begitu," tandas Adi.

Kendaraan berikutnya adalah Honda Freed warna silver B 1193 VFU, Toyota Avanza abu-abu B 1269 VFH, dan Suzuki Carry pick up B 9415 JF. Ketiganya, dalam kondisi mulus. Keempat kendaraan itu terjaring razia di Jalan Gajah Mada, Jakarta, kemarin pagi.

Menurut Adi, biasanya pemi­lik kendaraan yang terjaring razia parkir liar segera menebus. Sebab, dendanya besar: Rp 500 ribu/hari.

Benar saja, tepat pukul 2 siang, Iwan pemilik kendaraan Suzuki Carry mendatangi kantor ini. Dia membawa rekening bukti setoran pembayaran denda Rp 500 ribu. Begitu bukti setoran dan surat kepemilikan kendaraan ditunjuk­kan, petugas mempersilakan pria itu mengambil kendaraannya.

"Kena di Gajah Mada, kapok saya," ujar Iwan sembari putar setir membawa pergi mobilnya dari tempat penampungan ini.

Sebelumnya, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat Mirza Aryadi menyebut­kan, ada 62 kendaraan yang menumpuk di kantornya di Rawa Buaya. Jenisnya beragam, mulai bus mini, pick up, hingga taksi. Seluruhnya merupakan kendaraan yang masuk sejak bulan November.

"Kami enggak tahu nih mau diapain. Sudah mau tiga bulan belum diambil pemiliknya. Kalau kami lelang, takut nanti digugat pemiliknya. Tapi, dibi­arkan lama di sini juga untuk apa?" ujar Mirza.

Ia mengatakan, penindakan terhadap pemilik kendaraan yang dikandangkan itu ditangani kantor pusat Dishub di Jatibaru. Dishub lah yang berhak men­geluarkan atau menahan mobil-mobil itu. Hanya, dia khawatir mobil-mobil itu bakal berkarat karena ditaruh di tempat terbuka dan tidak bisa dioperasikan. Beberapa bagian mobil seperti kaca sudah pecah.

Dia berharap, Dishub segera bertindak karena area peny­impanan kendaraan tidak me­madai. "Kan kegiatan razia terus dilakukan. Jadi, otomatis akan semakin bertambah nih, se­dangkan tempatnya sudah tidak memadai," katanya.

Halaman Penuh, Mobil Derek Masuk dari Pintu Belakang
Penuh sesak. Demikian kon­disi parkir khusus kendaraan sitaan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat. Lokasi parkiran itu berada di bagian belakang kantor. Setiap hari, mobil-mobil derek yang ikut operasi razia akan membawa "tangkapan" ke tempat ini. Minimal empat mobil sekali jalan.

Kendaraan yang diderek masuk ke tempat penampung ini dari pintu belakang. Ditaruh sekenanya dan terlihat tidak be­raturan. Hasil tangkapan razia parkir liar kemarin misalnya, Sudin Perhubungan Jakarta Barat menaruh empat kendaraan tangka­pan secara terpisah dengan parkir tidak sejajar. Bahkan, lokasinya dapat dibilang tidak terpantau baik petugas dari area kantor.

Selang dua atau tiga jam sekali, seorang petugas melakukan kon­trol terhadap kendaraan yang dikandangkan. Kondisi mobil maupun identitasnya dicatat men­detail dan ditulis di atas kertas. Pengecekan itu, dilakukan untuk mencegah rusaknya mobil.

"Habis ngecek mobil, hari ini (kemarin-red) dapat empat," ujar seorang petugas yang tengah kontrol.

541 Mobil Diderek, Terkumpul Uang Denda Rp 293 Juta

Operasi Parkir Liar
 

Sejak September lalu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menggelar razia parkir liar di jalan-jalan protokol ibukota. Beragam tindakan diambil untuk membuat pemilik ken­daraan jera. Mulai dari cabut pentil, tilang ditempat, hingga diderek.

Berjalan empat bulan, jumlah pelanggar masih tinggi. Selama bulan Januari saja, Dishub DKI menemukan 3.816 pelanggaran. Rinciannya, 541 kendaraan diderek ke penampungan kar­ena pemiliknya tidak berada di lokasi saat razia.

Sebanyak 1.274 pemilik kendaraan menjalani pemerik­saan di Dishub DKI. Dua puluh lainnya menjalani pemeriksaan di kepolisian.

Dishub melakukan operasi cabut pentil terhadap 1.241 mo­tor dan 740 mobil. Sementara 541 kendaraan diderek dan dikandangkan di empat tempat penampungan yang dimiliki Dishub. "Ada 531 mobil yang telah dikeluarkan, retribus­inya total Rp 293 juta," ujar Kepala Pelaksana Derek Dinas Perhubungan DKIAdi Ansi.

Adi menjelaskan pemilik yang melakukan pelanggaran menyetor uang ke kas Pemprov DKIjika ingin kendaraannya dilepas. Sebelumnya, pemilik mengirim SMSke nomor 085799200900 dengan for­mat: "Parkir" spasi "Nomor Kendaraan". Operator akan membalas pesan dan mengirim rekening Pemprov DKIdi Bank DKI.

Pembayaran dapat dilaku­kan melalui anjungan tunai mandiri (ATM) atau langsung ke teller Bank DKI. Setelah selesai membayar, pelang­gar diharuskan menyerahkan bukti pembayaran denda ke­pada petugas di Kantor Dinas Perhubungan DKIJakarta, di Jalan Taman Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Petugas akan memverifikasi bukti pembayaran ke Bank DKI melalui cash management system (CMS). Apabila bukti pembayaran dinyatakan sah, pelanggar akan diberi surat pengantar untuk mengambil kendaraannya.

Namun apabila pelanggar tak kunjung mengambil mobilnya, akan dikenakan retribusi yang besarnya Rp 500 ribu per hari.

Setiap hari, kata Adi, setiap Suku Dinas Perhubungan di wilayah Jakarta wajib melaku­kan sweeping di jalan-jalan protokol ibukota. Petugas yang patrol dilengkapi mobil derek. Lokasi razia diacak. Biasanya, mengerahkan empat mobil derek sekali jalan. Mobil-mobil yang terjaring razia dibawa ke sejumlah tempat penampungan.

Dibekingi Preman, Dishub Meminta Bantuan TNI-Polri

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta kesulitan menert­ibkan keberadaan parkir liar di ibukota. Pasalnya, parkir liar yang selama ini meresahkan masyarakat dan merupakan salah satu penyebab kemacetan itu dibekingi preman.

Alhasil, Dishub membutuh­kan kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk men­ertibkan parkir liar di Jakarta. "Kami harus dibantu TNI dan Polri. Enggak akan mampu ka­mi sendiri menertibkan parkir liar," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta Benjamin Bukit.

Benjamin mencontohkan, salah satu titik parkir liar yang sulit ditertibkan terletak di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. "Misalnya di Tanah Abang itu kan kental premanismenya," tambahnya.

Ia menjelaskan, penertiban parkir liar di suatu wilayah yang dikuasai preman berisiko bagi keselamatan anggotanya di lapangan. "Kita tidak mam­pu kalau tertibkan sendiri, dari­pada mati konyol," ucapnya.

Selain membutuhkan ban­tuan TNIdan Polri, kata Benjamin, pihaknya juga masih memerlukan tamba­han personel di lapangan. "Personel tambahan lagi dikaji. Jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan," ungkapnya.

Di awal tahun ini, Gubernur DKIJakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), memberi­kan waktu tiga bulan kepada Kepala Dinas Perhubungan yang baru, Benjamin Bukit, untuk menyelesaikan masalah lalu lintas di ibu kota. Salah satunya parkir liar.

Dalam tiga bulan ke depan, Dishub DKI akan menggalak­kan penertiban parkir liar di sejumlah wilayah ibu kota. Razia parkir liar dipusatkan di titik-titik marak parkir liar seperti kolong flyover Roxy dan kawasan Tanah Abang (Jakpus), Kalibata City (Jaksel), Jatinegara (Jaktim), Kota Tua hingga Beos (Jakbar), serta Marunda. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA