Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mau Rapat, Rhoma Cs Pinjam Ruangan Di Kemenkum HAM

Pemerintah Bentuk Lembaga Pengurus Royalti

Kamis, 22 Januari 2015, 10:20 WIB
Mau Rapat, Rhoma Cs Pinjam Ruangan Di Kemenkum HAM
pelantikan, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)
rmol news logo Pemerintah telah membentuk dua lembaga baru. Namanya, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pencipta dan LMKN Hak Terkait. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Selasa lalu, melantik 10 orang yang menjadi komisioner kedua lembaga itu.

Lembaga Manajemen Kolek­tif Nasional merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lembaga ini diharapkan bisa menghimpun, mengelola, dan menyalurkan royalti kepada para pencipta serta pemilik hak terkait. Dengan dibentuknya lembaga itu, hak-hak pencipta, terutama hak ekonomi, bisa diperoleh dengan layak.

Tugas dua lembaga ini diatur berdasarkan Peraturan Menkum HAM Nomor 29 Tahun 2014 tentang Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin Operasional serta Evaluasi Lembaga Manaje­men Kolektif.

Antaranya, Menyusun kode etik LMK di bidang lagu atau musik, melakukan pengawasan terhadap LMK, memberikan rekomendasi kepada menteri untuk menjatuhkan sanski atas pelanggaran kode etik maupun rekomendasi terkait perizinan LMK di bidang musik.

Selain itu, menetapkan sistem dan tata cara perhitungan pem­bayaran royalti oleh pengguna kepada LMK, menetapkan tata cara pendistribusian dan besa­ran royalti, melakukan mediasi atas sengketa hak cipta dan hak terkait, serta memberikan lapo­ran kinerja dan laporan keuan­gan kepada Menkum HAM.

LMKNjuga merupakan in­duk dari seluruh LMK di bidang lagu dan musik di Indonesia. Atas rekomendasi LMKNitu, Menkumham dapat mengeluar­kan izin operasional untuk selu­ruh LMK,” kata Yasonna.

Pedangdut Rhoma Irama ter­catat sebagai satu di antara lima Komisioner LMKNPencipta. Selain Rhoma, tercantum nama James Freddy Sondakh, Adi Adri­an atau Adi KLA Project, Imam Haryanto, dan Slamet Adriyadie.

Sementara lima Komisoner LMKNHak Terkait, digawangi Rd. M. Samsudin Dajat Hard­jakusumah alias Sam Bimbo, penyanyi dan pencipta lagu Ebiet G. Ade, Djanuar Ishak, Miranda Risang Ayu, dan Handi Santoso.

Di mana lembaga ini akan ber­kantor? Kepala Bagian Humas Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kemenkumham Agung mengungkapkan, kedua lem­baga baru itu belum memiliki kantor dan kemungkinan tidak akan berkantor di area kantor Kemenkumham.

Pasalnya, LMKNadalah lembaga supervisi atau di luar struk­tur Kemenkumham. LMKN, merupakan lembaga indepen­den bentukan Presiden Joko Widodo. Pertanggung jawaban­nya pun tidak kepada Kemen­kumham, melainkan langsung kepada presiden. Kami jus­tru menjadi pengawas kinerja mereka,” ujar Agung.

Menurut Agung, hingga kini belum ada keputusan penentuan lokasi kantor LMKN. Pasalnya, lembaga yang menaungi tiga lembaga yang sudah berdiriâ€"yakni Royalti Musik Indonesia (RMI), Karya Cipta Indonesia (KCI), dan Wahana Musik Indonesia (WAMI)â€"itu masih melakukan sejumlah rapat-rapat internal.

Untuk sementara, kata Agung, Kemenkum HAM memfasilitas rapat-rapat itu. Tempatnya di lantai 8 gedung Ditjen HKI, di sisi kanan aula. Meski begitu, para komisioner wajib melapor dahulu jika ingin menggunakan ruang rapat. Pasalnya, ruang rapat itu juga digunakan para pe­gawai Ditjen HKI. Rencananya, LMKNakan meminjam ruang rapat pada Senin mendatang.

Eka, Staf Humas Ditjen HKImenunjukkan ruang rapat yang akan dipakai LMKN. Ruangan itu berada di sisi kanan lift. Saya juga mau rapat di sana,” ujar Eka.

Setibanya di depan ruangan rapat, tidak ada tulisan apapun di ruangan berpintu kaca itu. Hanya ada sebuah banner berisi ajakan kepada masyarakat un­tuk segera mendaftarkan hak kekayaan intelektual. Banner berwarna putih itu, berdiri di sisi kiri pintu kaca.

Memasuki pintu kaca, terdapat ruangan cukup luas. Sekitar 10 meter persegi. Rakyat Merdeka tidak dapat masuk lebih dalam lagi, karena sedang berlangsung rapat jajaran Ditjen HKI.

Eka menjelaskan, hampir di­pastikan ruangan rapat itu selalu dipakai karena adanya larangan rapat PNS di luar kantor. Seju­rus kemudian, Eka masuk ke ruangan rapat, sementara pintu dibiarkan terbuka.

Pemantauan Rakyat Merdeka, lantai delapan gedung Ditjen HKImemang diperuntukkan sebagai ruangan serbaguna. Dis­ebut serbaguna, karena ruangan di dalamnya dapat digunakan seluruh jajararan Ditjen HKI.

Selain aula serbaguna, terda­pat juga ruang rapat serbaguna. Sebenarnya, terdapat sebuah ruangan cukup besar yang dijadikan kantor sementara Bagian Hak Paten. Ruangan Bagian Hak Paten di lantai tiga sedang direnovasi.

Relawan Jokowi & Mantan Wakil Ketua KPK Masuk Tim Pengawas

Lembaga baru bernama Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pencipta dan LMKNHak Terkait telah dibentuk pe­merintah. Bahkan, 10 komisoner untuk memimpin dua lembaga itu telah dilantik Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

Tidak hanya itu, pemerintah juga membentuk Tim Penga­was dan Evaluasi LMKNyang bertugas mengevaluasi kinerja LMKN. Tidak tanggung-tang­gung, Menkum HAM langsung menjabat sebagai pengarah tim tersebut.

Pemerintah juga menem­patkan Ditjen HKIsebagai ex officio atau pimpinan di luar kelembagaan di LMKN. Kemu­dian, pemerintah menetapkan Prof. Eddy Damian selaku pakar hak kekayaan intelektual (HKI) sebagai pengawas.

Bekas Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardja Pamekas juga duduk di lembaga pengawas ber­sama sejumlah seniman yakni Henin Enteng Tanamal, konduk­tor Addie M.S., Heru Nugroho, anggota kelompok musik Slank Abdee Negara Nurdin, dan mu­sisi Melly Goeslaw. Abdee ada­lah relawan pendukung Jokowi pada Pilpres 2014 lalu

Berdasarkan rilis yang diterima Rakyat Merdeka, LMKNmemi­liki tugas-tugas menjalankan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta untuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.

Antara lain, membuat Pencipta (karya) dan Pemilik Hak Terkait mendapatkan hak-haknya seka­ligus meningkatkan kreatifitas untuk menciptakan lagu atau musik baru.

Kemudian, LMKNjuga ber­peran sebagai institusi pendukung ekonomi kreatif sebagai salah satu unggulan ekonomi nasional. LMKNjuga merupakan unduk dari seluruh LMK di bidang lagu dan musik yang ada di Indonesia. Atas rekomendasi LMKNini, Menkumhan melalui Dirjen HKImengeluarkan izin operasional untuk seluruh LMK.

Kepala Bagian Humas Ditjen HKIKemenkumham, Agung menjelaskan, tugas utama dari LMKNadalah membantu seni­man mendapatkan royalti atas karya yang diambil tanpa izin. Misalnya, pemutaran lagu-lagu karya seniman di tempat-tempat karooke.

Sementara, Dirjen HKI, Ah­mad M. Ramli, menyatakan bahwa manfaat lain dari pem­bentukan dua lembaga ini dapat menetapkan cara pendistribusian royalti dan besaran royalti untuk pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait dengan ditariknya royalti dari pengguna secara profesional, akuntable dan transparan.

30 Tahun Melawan Pembajakan, Tak Ada Satu Pun yang Dibui…”

Raja Dangdut Jadi Komisioner LMKN

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah melantik komisioner Lembaga Mana­jemen Kolektif Nasional (LMKN), Selasa lalu. Lem­baga itu akan membuat aturan main mengenai pembayaran royalti Hak Kekayaan Intelek­tual (HKI).

Salah satu yang dilantik, adalah pedangdut Rhoma Irama. Pria yang dijuluki sebagai raja dangdut itu mengaku telah memiliki agenda awal untuk memberantas pembajakan yang selama ini dianggap merugikan para pencipta karya.

Rhoma menjelaskan, film dan musik adalah bidang seni yang kerap dibajak. Padahal, dua bidang itu mampu men­dongrak ekonomi kreatif di In­donesia. Rhoma menegaskan, pembajakan harus diperangi untuk meningkatkan kekayaan negara Indonesia.

Di sini sama sekali zero (keuntungan) kita. Ini yang harus kita bangkitkan untuk menambah devisa negara non migas,” ujar Rhoma di kantor Kemenkumham, Jalan HRRa­suna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/1).

Untuk mengatasi adanya pembajakan di Indonesia, kata dia, pertama, timnya akan melaksanakan sosialisasi ke­pada masyarakat. Kemudian melakukan sinergi dengan pihak-pihak penegak hukum.

Misalnya kepolisian. Kalau perlu ada penandingan KPK. Ada setiap pelaporan pada pihak kepolisian. Karena pe­langgaran ini kan selama ini untouchable,” sesalnya.

Dengan begitu, Rhoma ber­harap, ada upaya dari penegak hukum dalam memberantas maraknya pembajakan. Tu­juannya, untuk menimbulkan efek jera.

Dalam undang-undang yang sekarang ini cukup kom­prehensif tentang sanksi-sanksi hukum terkait pidana perdata cukup untuk bisa membuat orang jera lah. Memang perlu kita sosialisasikan, kita imple­mentasikan,” terangnya.

Diceritakan Rhoma, sebelum menjabat sebagai Komisioner LMKN, dia mengaku sudah lama berupaya memerangi pembajakan. Namun, hasil­nya tidak maksimal dan tanpa penegakan hukum.

Saya 30 tahun memerangi pembajak, tidak seorang pun pembajak yang masuk penjara. Kita berharap dengan Undang-undang ini hukum bisa tegak,” ujar Rhoma.

Sementara Ebiet G. Ade mengaku ingin melindungi dan mencari cara terbaik agar hak bagi para pencipta lagu diberikan.

Tugas komisioner adalah menjadi jembatan pemilik hak dan pengguna hak. Yang perlu dikerjakan lembaga kolek­tif manajemen nasional ada­lah mencari cara terbaik agar pengguna dan pemilik hak saling punya komitmen men­cari solusi sehingga pengguna dan pemilik hak betul-betul memenuhi kewajiban dan haknya,” jelas Ebiet.

Adi KLA Project menjelas­kan, salah satu tugasnya seba­gai komisioner adalah mana­jemen kolektif terkait hak publikasi yang diatur, seperti usaha karaoke.

Pengusaha karaoke yang mendistribusikan lagu harus memberi hak kepada pencipta. Itulah salah satu hak ciptaan, kalau tidak diatur bisa rumit. Tujuan utamanya agar pencipta mendapat hak selayaknya dan di sisi lain karaoke juga tetap harus tumbuh,” kata Adi.

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lembaga ini diharapkan bisa menghimpun, mengelola, dan menyalurkan royalti kepada para pencipta serta pemilik hak terkait. Den­gan dibentuknya lembaga itu, hak-hak pencipta, terutama hak ekonomi, bisa diperoleh dengan layak. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA