Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Unggah Foto Pelanggaran Lalu Lintas, Dapat Hadiah

Ditlantas Polda Metro Luncurkan Situs Postingan Masyarakat

Minggu, 15 Desember 2013, 11:31 WIB
Unggah Foto Pelanggaran Lalu Lintas, Dapat Hadiah
ilustrasi
rmol news logo Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka pelaporan pelanggaran lalu lintas via internet. Masyarakat bisa melaporkan pelanggaran disertai bukti foto maupun video ke www.tertiblantas.com. Ada hadiahnya lho.

Saat situs diklik muncul banner “Gerakan Moral Membangun Budaya Tertib Berlalu Lintas” berukuran besar hampir satu layar. Banner bergeser, muncul tata cara berpartisipasi dalam gerakan ini. Dimulai dari mendaftar. Kemudian meng-upload atau mengunggah foto dan video. Setiap foto dan video yang diunggah akan mendapat poin dan badge. Poin bisa ditukarkan dengan hadiah menarik.

Kolom pendaftaran ada di kanan layar. Pendaftar diminta mengisi nama, nama alias, nomor handphone, dan email. Setelah semua kolom diisi, lalu mengklik kotak “Daftar” di bawahnya.

Masyarakat yang mengunggah foto maupun video pelanggaran lalu lintas, tak perlu takut identitasnya diketahui. Walaupun diminta memasukkan nama asli, nomor kartu identitas dan nomor handphone, yang ditampilkan di situs ini adalah nama alias yang dipilih pendaftar. Identitas pendaftar hanya diketahui admin.

Situs ini memiliki beberapa menu yakni tentang tertiblantas.com, petunjuk & syarat, galeri, artikel, pertanyaan umum, dan hubungi kami. Menu itu ditampilkan berjejer.

Di bagian bawah layar ditampilkan foto-foto pelanggaran lalu lintas yang diunggah masyarakat. Hingga Sabtu dinihari, 14 Desember 2013, sudah 38 foto yang diunggah masyarakat. Sebenarnya hanya 37 foto, sebab ada dua foto yang sama yang diunggah pendaftar yang menggunakan nama Atoe Item.

Foto itu diberi judul “Pembonceng Tidak Memakai Helem”. Foto yang diambil dari belakang ini memperlihat seorang perempuan membonceng sepeda motor tanpa helm.

Di bagian bawah foto ada keterangan No Polisi/TNKB: B 6057 SHF, Lokasi Kejadian: Jl Raya Pondok Indah, Waktu Kejadian: 13 Desember 2013 pukul 07:17:00.  Foto serupa sebelumnya sudah diunggah Atoe Item pada hari dan waktu yang sama.

 Foto yang pertama kali diunggah sejak situs ini diluncurkan adalah kendaraan yang berhenti tepat di belakang garis putih ketika lampu lalu lintas menyala merah. Foto yang diunggah Razak97 itu diberi judul: Ini contoh kendaraan yang tertib berhenti di belakang garis putih. Foto itu diberi katergori sebagai foto Tertib Lalu Lintas.

Foto pertama ini diunggah pada 25 November 2013 pada pukul 15.19 WIB. No Polisi / TNKB: B 9878 KLP, Lokasi Kejadian: Jl Jenderal Sudirman. Foto ini mendapat empat komentar.

 Hingga Sabtu dinihari, foto terakhir yang diunggah adalah sebuah foto kendaraan roda dua dan roda empat yang melawan arus. Foto diunggah Atoe Item pada 13 Desember 2013 pukul 07.30 WIB. Kategori foto adalah pelanggaran lalu lintas. Lokasinya di Jalan Cileduk Raya.

Tak semua foto yang diunggah masyarakat bisa dilihat di layar. Hanya beberapa foto terakhir yang muncul. Untuk melihat semua foto yang sudah diunggah bisa mengklik menu “Galeri”.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Sambodo Purnomo mengatakan, situs ini di-launching Kamis lalu. Pihaknya menggandeng swasta untuk membuat situs pelaporan masyarakat ini. 

Ia berharap dengan diluncurkan situs ini masyarakat makin peduli terhadap keselamatan berlalu lintas. “Semakin peserta care akan masalah lalulintas, dia akan mendapat poin lebih dan level yang semakin tinggi di website ini,” kata Sambodo.

Agar menarik, ada level atau penjenjangan untuk masyarakat yang berpartisipasi mengirim foto dan video pelanggaran lalu lintas. Begitu mendaftar, dia akan masuk sebagai anggota baru dengar skor 0. Setiap kali dia mengunggah foto, video maupun artikel tentang pelanggaran lalu lintas akan memperoleh poin 50.

Anggota yang sudah memperoleh poin 1.000 akan naik level menjadi e-brigadir. Selanjutnya level e-inspektur, e-komisaris, e-kombes dan e-jendral. Level ini mirip dengan kepangkatan di Polri.

Poin yang terkumpul bisa ditukar dengan voucher menginap di hotel, restoran, cafe dan belanja. Sejumlah gerai yang sudah bekerja sama yakni Starbuck, Coffee Bean, Carrefour, Matahari Department Store, dan AW. Pengelola situs ini akan menjalin kerja sama dengan gerai terkemuka lainnya.

Bukti Foto & Video Dipakai Menindak Pengendara Nakal

Surat Tilang Dikirim Ke Rumah

Munculnya situs pelaporan masyarakat mengenai pelanggaran lalu lintas merupakan awal dari penerapan sistem tiket elektronik. Foto maupun video yang diposting masyarakat akan menjadi bukti pemberian tilang kepada pengendara yang melanggar. Surat tilang akan dikirim ke alamat pengendara.

Keterbatasan anggota membuat Ditlantas Polda Metro Jaya tak bisa memantau dan menindak pelanggaran lalu lintas. Kepolisian terbantu melakukan penindakan terhadap pengendara “nakal” dengan adanya laporan masyarakat yang disertai bukti.

“Kalau penindakan itu sulit. Sudah harus dibangun electronic law enforcement yang berbasis online,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Chrysnanda.

Penjenjangan keanggotaan di www.tertiblantas.com dan poin yang bisa dikumpulkan setiap kali memposting foto dan vidoe, bertujuan agar masyarakat tertarik untuk melaporkan pelanggaran lalu lintas. “Gamifikasi ini yang mengajak warga masyarakat untuk peduli masalah lalu lintas,” ujar Chrysnanda.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Sambodo Purnomo mengatakan peluncuran situs ini merupakan persiapan menjelang penerapan sistem tilang electronic (pra-electronic law enforcement). Menurut dia, sistem tilang elektronik mulai diterapkan pada 2014.

“Ke depan setelah berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan maka setiap postingan foto atau video pelanggaran yang lengkap memenuhi unsur akan dilakukan penindakan dengan tilang,” katanya.

“Tilangnya kita kirikan sesuai alamat yang ada pada data kita. Kita berharap sanksinya juga akan efektif,” lanjut Sambodo.

Kepala Keamanan dan Keselamatan Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Irvan Prawira mengatakan penindakan dengan bukti foto dan video yang diunggah masyarakat masih dibahas dengan kejaksaan dan pengadilan negeri. Juga dibahas mengenai pengenaan denda maksimalnya.

Saat ini, pengenaan denda maksimal baru diberlakukan kepada pengendara roda dua dan empat yang menerobos jalur busway. Setelah peristiwa tabrakan kereta commuter line dengan truk tangki BBM di perlintasan Pondok Betung, Bintaro, muncul wacana pengenaan denda maksimal bagi pengendara yang menerobos ketika palang pintu sudah ditutup dan alarm sudah berbunyi. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA