PP Tunas Lindungi Anak dari Dampak Negatif Medsos dan Gim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 11 Maret 2026, 14:02 WIB
PP Tunas Lindungi Anak dari Dampak Negatif Medsos dan Gim
Ilustrasi (Foto: People.com)
rmol news logo Langkah pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan aturan baru terkait pembatasan akses anak terhadap media sosial dan platform gim daring didukung Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta.

PP No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Pelindungan Anak (PP Tunas) mulai berlaku Maret tahun ini.

“Ini yang kita tunggu-tunggu, sebagai jawaban atas keresahan kita semua selama ini, baik sebagai orang tua, guru, dan pengambil kebijakan. Banyak dampak negatif dari konten internet yang diakses anak-anak," kata Sukamta, Rabu, 11 Maret 2026.

Menurutnya, negara punya tanggung jawab untuk mencegah kerusakan yang lebih besar akibat kemajuan teknologi ini.
Regulasi ini hadir mengingat data kasus yang menimpa anak akibat mengakses konten internet cukup mengkhawatirkan.

"Kitalah yang harus mengendalikan teknologi, bukan sebaliknya," Wakil Ketua Fraksi PKS ini.

Data yang disampaikan Komdigi menunjukkan bahwa sebanyak 48 persen pengguna internet di Indonesia berusia di bawah 18 tahun. Lebih dari 80 persen anak mengakses internet setiap hari dengan rata-rata durasi lebih dari 7 jam per hari. 

Mirisnya, berdasarkan data UNICEF, sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial. Belum lagi kasus eksploitasi anak secara daring yang mencapai sekitar 1,45 juta kasus. Kasus kekerasan yang dilakukan anak-anak yang marak belakangan ini juga dipengaruhi oleh konten kekerasan, baik dari media sosial maupun gim daring.

“Data-data yang ada menggambarkan bahwa hal ini harus serius disikapi,” tegasnya.

Sukamta yang juga Ketua Panja Pengawasan Ruang Digital ini menjelaskan bahwa PP Tunas merupakan turunan dari UU ITE Pasal 16A yang mewajibkan PSE (penyelenggara sistem elektronik) melakukan pelindungan anak dari konten negatif atau konten yang tidak sesuai dengan usia anak. 

Selain itu, UU ITE Pasal 40 huruf (2d) juga mewajibkan PSE melakukan moderasi konten mandiri terhadap konten yang berpotensi membahayakan nyawa orang atau kesehatan individu dan masyarakat.

Berdasarkan itu, PP Tunas Pasal 5 memberikan panduan bagi PSE dalam menilai tingkat risiko konten. Lebih spesifik, Permenkominfo No. 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim juga mengatur pengelompokan gim daring berdasarkan usia anak yang mengakses, yaitu 3, 7, 13, 15, dan 18 tahun.

Meskipun demikian, Sukamta menilai PP Tunas ini bisa dikatakan mengambil langkah moderat, tidak setegas regulasi yang ada di negara-negara lain.

“Kita bersyukur atas diberlakukannya PP Tunas, namun pelaksanaannya akan terus kami pantau dan evaluasi karena pengklasifikasian konten internet membutuhkan upaya pengawasan yang lebih besar dibandingkan dengan pelarangan total," jelasnya.

Platform harus menyediakan informasi klasifikasi ini, dan orang tua juga harus memilah-milah konten mana yang tingkat risikonya sesuai dengan usia anaknya berdasarkan informasi dari platform tadi.

“Karena itu, ini tanggung jawab kita semua. Orang tua punya andil besar dalam menentukan apa yang diakses anaknya yang dapat membentuk mental dan masa depannya. Ketahanan keluarga bisa rapuh jika orang tua tidak tegas membatasi akses internet kepada anak-anaknya secara bijak,” tandas wakil rakyat dari Yogyakarta ini. rmol news logo article




EDITOR: AHMAD ALFIAN
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA