Simon yang didakwa memberi suap kepada Rudi, dituntut hukuman pidana 4 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menilai, Simon secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, terkait pengurusan lelang kondensat Senipah dan minyak mentah di SKK Migas.
â€Terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp 200 juta, subsider empat bulan kurungan,†kata jaksa M Rum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
Dalam surat tuntutan, jaksa juga menyebut, Komisaris Utama PT KOPL Widodo Ratanachaitong sebagai aktor intelektual atau otak penyuapan Rudi.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tati Hardiyanti ini, dimulai sekitar pukul 2.30 siang. Sejam sebelumnya, Simon sudah tiba di pengadilan. Dia datang menumpang mobil tahanan jenis Kijang dari Rutan KPK cabang Guntur, Jakarta.
Tak seperti biasanya, Simon yang biasa mengenakan kemeja terang, kali ini mengenakan kemeja warna hitam yang dibalut rompi tahanan KPK.
Simon tak berkomentar saat disapa wartawan. Sambil mengunci mulutnya, dia bergegas masuk ke ruang tunggu.
Setelah sidang dibuka hakim Tati, Simon dihadirkan ke muka sidang. JPU yang diketuai M Rum bergantian membacakan surat tuntutan yang tidak terlalu tebal dalam waktu satu setengah jam.
Dalam surat tuntutan, jaksa memaparkan, awalnya Simon dikenalkan kepada Deviardi oleh Widodo pada Mei 2013 di Kantor KOPL, Equity Tower, Kawasan SCBD, Jakarta. Simon merupakan orang kepercayaan Widodo untuk mengurus seluruh proses tender di SKK Migas. Tender di SKK Migas itu diikuti oleh perusahaan yang diwakili Widodo antara lain Fossus Energy Ltd, Kernel Oil Pte Ltd, Firtex Thailand Co Ltd, dan World Petroleum Energy Pte Ltd.
Sebelumnya, Widodo sudah lebih dulu bertemu Rudi di Cafe Pandor, Jakarta Selatan, pada April 2013. Saat itu, Widodo memperkenalkan diri sebagai trader minyak yang mengikuti lelang di SKK Migas. Rudi kemudian mengenalkan Widodo dengan Deviardi.
Selanjutnya, Widodo dan Deviardi bertemu di Singapura. Di sana, Widodo memberikan uang tunai 200 ribu dolar Singapura kepada Deviardi agar diserahkan ke Rudi. Uang itu ditujukan agar perusahaan yang diwakili Widodo memenangkan lelang di SKK Migas. Atas perintah Rudi, Deviardi menyimpan uang itu di deposit box pada Bank CIMB Niaga Singapura.
Akhirnya, Fossus Energy Ltd disetujui sebagai pemenang lelang kondensat Senipah pada Juli 2013. Kemudian, Widodo kembali menyampaikan keinginannya untuk dapat mengatur tender yang dilaksanakan SKK Migas. Widodo meminta agar dua tender dijadikan satu, yaitu tender minyak mentah Minas/SLC dengan kondensat Senipah.
Rudi pun menyetujui dan meminta Widodo menyiapkan 200 ribu dolar AS. Uang itu kemudian diserahkan pada 26 Juni 2013 oleh Widodo di kantor Rudi. â€Uang tersebut oleh Rudi disimpan di Safe Deposit Box Bank Mandiri,†kata jaksa Surya Nelli.
Penyerahan uang selanjutnya, yaitu 300 ribu dolar AS. Widodo ingin agar pelaksanaan tender kondensat Senipah berikutnya ditunda sehabis Lebaran. Uang itu diberikan oleh Simon untuk Rudi melalui Deviardi. â€Atas permintaan Widodo, terdakwa melakukan penarikan 300 ribu dolar AS atas nama KOPL Indonesia, kemudian menyerahkan kepada Deviardi,†kata Surya.
Kemudian, Widodo kembali menelepon Simon untuk menyiapkan 400 ribu dolar AS. Uang itu diambil Deviardi dari Simon di Gedung Equity Tower, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan. Setelah menerima uang itu, Deviardi membawanya ke rumah Rudi di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan. Selanjutnya, menyerahkan uang kepada Rudi. Tak lama kemudian, mereka ditangkap KPK.
Dalam menjatuhkan tuntutan, JPU juga menguraikan pertimbangannya. Adapun yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan Korupsi.
Sementara, pertimbangan yang meringankan, terdakwa dinilai berlaku sopan, dan masih memiliki tanggungan keluarga. Terhadap tuntutan tersebut, Simon dan tim penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan. â€Saya akan ajukan pledoi pribadi,†kata Simon.
Dalam surat tuntutan, jaksa juga menyebut bos PT KOPL sebagai aktor intelektual dalam kasus ini. Mendengar pemaparan itu, Ketua Majelis Hakim Tati Hardiyanti mempertanyakan hal tersebut. Sebab, selama ini Widodo belum pernah diperiksa di penyidikan maupun persidangan.
â€Apakah Widodo sudah diproses. Katanya aktor intelektual dalam tuntutan? Apakah sudah diproses?†tanya Tati kepada JPU seusai pembacaan tuntutan.
Atas pertanyaan hakim tersebut, jaksa M Rum mengatakan, perihal aktor intelektual masuk dalam analisa yuridis. Sedangkan status hukum Widodo masih menunggu proses.
Menurut Rum, dalam proses penyidikan, Widodo sudah beberapa kali dipanggil dan surat panggilannya dikirim ke beberapa alamat di Semarang, Jakarta dan Singapura. Tetapi, hasilnya nihil.
Tetapi, Rum meyakini bahwa Widodo adalah aktor intelektual karena dari keterangan para saksi, termasuk Rudi, uang yang dikatakan sebagai uang suap berasal dari Widodo.
Ditambah lagi, ungkap Rum, ada bukti rekaman pembicaraan melalui telepon atau pesan singkat bahwa Widodo minta penggabungan tender kondensat dan senipah di SKK Migas.
Kuasa hukum Simon, Sugeng Teguh Santoso menilai, tuntuan terhadap kliennya ini mengada-ada. â€Ini berat dan tidak layak,†ujarnya, seusai sidang.
Kilas Balik
KPK Sulit Panggil Paksa Widodo Ratanachaitong Komisaris PT Kernel Oil Plt Ltd (KOPL) Simon Gunawan Tanjaya didakwa memberi uang suap 300 ribu dolar dan 900 ribu dolar Singapura kepada Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini.
Menurut jaksa penuntut umum (JPU) KPK, tindakan itu dilakukan Simon bersama-sama dengan Komisaris Utama PT KOPL Widodo Ratanachaitong, warga negara Singapura yang masih memiliki darah Indonesia. Tapi, hingga kini Widodo yang tinggal di Singapura masih berstatus saksi dan belum pernah diperiksa penyidik KPK.
Suap dari Widodo yang melalui Simon itu, berdasarkan dakwaan KPK, dikirim melalui perantara Deviardi, pelatih golf Rudi. Deviardi kemudian mengantar uang itu ke Rudi. Seperti Rudi, Deviardi pun telah berstatus tersangka dan ditahan KPK.
Tujuan pemberian suap itu agar Rudi melakukan perbuatan-perbuatan terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas, sesuai keinginan Widodo.
Rangkaian tindakan itu antara lain, menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas Kondensat Senipah Bagian Negara pada 7 Juni 2013 untuk priode Juli 2013.
Kedua, menyetujui kargo pengganti minyak mentah Grissik Mix Bagian Negara untuk periode Februari-Juli 2013 untuk Fossus Energy Ltd.
Ketiga, menggabungkan lelang terbatas Minyak Mentah Minas/SLC Bagian Negara dan Kondensat Senipah Bagian Negara untuk periode Agustus 2013.
Keempat, menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang pada lelang terbatas Minyak Mentah Minas/SLC Bagian Negara dengan Kondensat Senipah Bagian Negara pada 4 Juli 2013 untuk priode Agustus 2013.
Kelima, menggabungkan tender kondensat Senipah dan Minyak Mentah Duri untuk periode September-Oktober 2013.
Keenam, menunda pelaksanaan tender Kondensat Senipah periode September-Oktober 2013.
Dalam proses suap tersebut, Widodo disebut sebagai pihak yang aktif berkomunikasi dengan Rudi melalui Deviardi. Saat suap dikirim Deviardi kepada Rudi, tim KPK menangkap tangan keduanya.
Rudi kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangka menerima uang dari Simon melalui Deviardi. Belakangan, pihak PT Kernell Oil membantah menyuap Rudi. Pihak Kernell Oil menyatakan, uang dolar Singapura itu titipan Ardi.
Oleh KPK, Rudi dan Deviardi disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Simon, disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Rusdi Abu Bakar, pengacara Rudi membantah kliennya menerima suap 900 ribu dolar Singapura dan 300 ribu dolar Singapura dari PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia. â€Tidak ada,†sergahnya, Jumat (8/11).
Rusdi menyatakan, kliennya hanya menerima 400 ribu dolar Singapura dari Deviardi saat penangkapan, dan 300 ribu dolar berdasarkan rekonstruksi KPK di ruang kerja Rudi.
Informasi yang diterima
Rakyat Merdeka, ada pengusaha asal Indonesia yang meminta agar Widodo memberikan uang ke Rudi. Permintaan pengusaha papan atas ini dikemukakan di Singapura.
Tender Minyak Di SKK Migas Rawan Korupsi Nasir Djamil, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR Nasir Djamil berharap, KPK bisa bekerja gesit dalam menuntaskan kasus suap di SKK Migas.
Kata dia, meski jumlah penyidik kurang, KPK harus segera membawa tersangka Rudi Rubiandini dan pelatih golfnya, Deviardi ke pengadilan. “Begitu pula saya berharap agar KPK cermat dan hati-hati dalam menyidik kasus ini,†kata Nasir, kemarin.
Nasir juga berharap KPK terus mengembangkan kasus tersebut ke pihak-pihak lain.
Apalagi, dalam surat tuntutan untuk terdakwa Simon Gunawan Tanjaya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut ada aktor intelektual dalam kasus tersebut, yakni Komisaris Utama PT Kernel Oil Widodo Ratanachaitong.
Menurut dia, apa yang ada dalam surat tuntutan jaksa, setidaknya menggambarkan keterangan saksi-saksi. Sebab itu, KPK jangan mengabaikan begitu saja fakta yang ada di persidangan. â€Memang menjadikan seorang tersangka membutuhkan dua alat bukti. Semoga saja KPK bisa menemukan dan tidak berhenti di Rudi Rubiandi,†kata Nasir.
Politisi PKS ini menilai, kasus tersebut melibatkan banyak pihak. Mulai dari pihak eksekutif di SKK Migas, sampai ke pihak swasta. Kata dia, sudah menjadi rahasia umum bahwa di sektor migas ini uangnya berlimpah. Karena itu, patut diduga bahwa uang yang berlimpah itu menciprat di orang-orang tertentu. “Hal ini yang harus diungkap oleh KPK,†tuturnya.
Nasir juga berharap, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku pengawas SKK Migas segera melakukan pembenahan di SKK Migas. Terutama aturan mengenai tender jual beli minyak agar dilakukan secara terbuka. Nasir menilai, tender yang dilakukan tertutup, sangat rawan terjadi korupsi dan kolusi.
“Terus terang saja, lembaga sekelas SKK Migas masih melakukan tender secara tertutup, memang terkesan agak tidak masuk akal,†tandasnya.
Pengakuan Rudi Mesti Ditelusuri Penyidik KPKYesmil Anwar, Dosen UnpadPakar hukum pidana Universitas Padjadjaran (Unpad) Yesmil Anwar mengatakan, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK terhadap Simon Gunawan Tanjaya, empat tahun penjara, sudah setimpal.
Kata dia, hukuman maksimal pemberi suap adalah lima tahun penjara. “Mungkin pertimbangannya masih ada pihak lain di atas Simon,†kata Yesmil.
Yesmil juga berharap, KPK terus mengungkap kasus ini dan tidak berhenti pada tiga tersangka yang sudah ada sekarang. Menurut dia, KPK harus mengembangkan kasus ini ke pihak yang diduga sebagai penerima.
Apalagi dalam persidangan, bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini bersaksi telah menyetor uang untuk Tunjangan Hari Raya (THR) ke Komisi VII DPR melalui Tri Yulianto.
Menurut dia, pengakuan Rudi tersebut harus segera divalidasi dan diklarifikasi kepada yang bersangkutan. “Jangan hanya menelusuri pihak pemberi, tapi juga pihak penerima dan aliran uang SKK Migas,†ujarnya.
Menurut Yesmil, dengan menelusuri aliran uang SKK Migas, KPK bisa mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Dia menilai, terjadinya kasus korupsi di SKK Migas tidak lepas dari adanya budaya setor ke legislatif. “Karena itu, praktik-praktik seperti ini harus dibersihkan jika SKK Migas ingin sehat,†tambahnya.
Yang tidak kalah penting, sambung Yesmil, KPK segera menemukan dan memeriksa Komisaris Utama PT Kernel Oil Widodo Ratanachaitong. Menurut dia, pemeriksaan Widodo dalam kasus ini, dapat mengungkap kasus ini ke pihak-pihak lain. Karena itu, ia berharap KPK segera memeriksa Widodo, bahkan jika harus di Singapura. ***
BERITA TERKAIT: